Berita Bali
Viral, Bea Cukai Denpasar Sita 22 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuta
Bea Cukai Denpasar Sita 22 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuta
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral di media sosial Instagram unggahan video yang memperlihatkan petugas tengah menyita rokok dari warung kelontong.
Pada unggahan itu ditulis dengan caption : “Petugas Bea Cukai Denpasar bersama Sat Pol PP Badung menyita puluhan slop rokok ilegal tanpai cukai, di wilayah Jalan Kubu Anyar, Kuta, Selasa 22/8.”
Dikonfirmasi mengenai unggahan video yang viral tersebut, pihak Bea Cukai Denpasar membenarkannya.
Dimana hal tersebut dilakukan guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT) menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satpol PP Badung pada Selasa (22/8/2023) kemarin Bea Cukai Denpasar melakukan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kuta.
Dalam keterangan yang diterima tribunbali.com tulis Humas Bea Cukai dari hasil operasi kemarin di sita sebanyak 115 slop, dan 2 bungkus rokok ilegal dengan total 22.328 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
“Hal ini merupakan realisasi dari pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dalam bidang penegakan hukum” tulis Humas Bea Cukai Denpasar.
Periode operasi gempur rokok ilegal dilakukan sepanjang tahun jadi tidak ada pengkhususan waktu-waktu tertentu.
Baca juga: Dianggarkan Rp 13 Miliar, Begini Disaint Lapangan Petang Yang di Tata Badung
Untuk kegiatan serupa, Bea Cukai Denpasar juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bali.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.