Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Hakim & Jaksa PN Denpasar Beda Pendapat! WNA Australia Bawa Ganja Dari Negaranya Divonis Bui 9 Bulan

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw (40), divonis bui selama 9 bulan. Tood Raymond dijatuhi hukuman.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay/Ichigo121212
Ilustrasi - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw (40), divonis bui selama 9 bulan. Tood Raymond dijatuhi hukuman terkait tindak pidana narkotik. Ia ditangkap karena membawa ganja dari negaranya. Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Kamis, 24 Agustus 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw (40), divonis bui selama 9 bulan. Tood Raymond dijatuhi hukuman terkait tindak pidana narkotik. Ia ditangkap karena membawa ganja dari negaranya.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Kamis, 24 Agustus 2023.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya
menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun), denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Oleh JPU, terdakwa Todd Raymond dinilai meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I. Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a UU RI.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dalam dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Empat Jembatan Dibangun, Progres Sudah 20 Persen

Baca juga: Film Pendek Karya Sutradara Bali Akan Tayang Perdana di Busan Internasional Film Festival

Ilustrasi ganja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw (40), divonis bui selama 9 bulan. Tood Raymond dijatuhi hukuman terkait tindak pidana narkotik. Ia ditangkap karena membawa ganja dari negaranya.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Kamis, 24 Agustus 2023.
Ilustrasi ganja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Todd Raymond Bradshaw (40), divonis bui selama 9 bulan. Tood Raymond dijatuhi hukuman terkait tindak pidana narkotik. Ia ditangkap karena membawa ganja dari negaranya. Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Kamis, 24 Agustus 2023. (Istimewa)

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan berbeda pendapat dengan JPU. Majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tood Raymond Bradshaw selama 9 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Hari Supriyanto.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung dari Perth, Australia, Rabu tanggal 15 Februari 2023. Saat melewati pemeriksaan mesin X Ray terhadap barang bawaannya, kemudian petugas bea cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai terdakwa.

Dan benar saat diperiksa, terdakwa membawa narkotik jenis ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto di bungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical. Usai diperiksa, petugas bea cukai menyerahkan terdakwa kepada Dit Resnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya dilaksanakan proses hukum selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved