CASN 2023

Segera Dibuka! Berikut Ini Persyaratan CPNS 2023 dan Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Berikut ini adalah informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan segera dibuka pada 17....

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan segera dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 seperti dilansir dari TribunCirebon.com.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi yang sudah tersebar.

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui bahwa Formasi CPNS 2023 ini mencapai 572.496 orang.

Baca juga: WAJIB BACA! Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023, Baca Ini Sebelum Daftar CPNS 2023

Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Berikut rinciannya:

1. Pemerintah Pusat

- 28.903 untuk CPNS

- 49.959 untuk PPPK

2. Pemerintah Daerah

- 296.084 PPPK Guru

- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan

- 42.826 PPPK Teknis

Baca juga: 30 Contoh Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 yang Bisa Dijadikan Latihan Sebelum Daftar CPNS 2023

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi

16-30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi

17 September-3 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi

17 September-5 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

6-9 Oktober 2023

- Masa Sanggah

10-12 Oktober 2023

- Jawab Sanggah

10-14 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah

13-19 Oktober 2023

- Penarikan data final

20-22 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS

23-26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

27-30 Oktober 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS

31 Oktober-9 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS

7-11 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS

12-14 November 2023

- Masa Sanggah

15-17 November 2023

- Jawab Sanggah

15-19 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah

18-22 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah

18-24 November 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)

25-27 November 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

28-30 November 2023

- Penarikan data final

1-2 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

3-4 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT

5-7 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS

8-14 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB

15-27 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan

28 Desember 2023-4 Januari 2024

- Masa Sanggah

5-7 Januari 2024

- Jawab Sanggah

5-11 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah

7-12 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

8-14 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS

15 Januari-13 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS}

14 Februari-14 Maret 2024

Baca juga: Usulan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dari BKN, Simak Jadwal Lengkapnya Disini

Persyaratan CPNS 2023

Selain jadwal, ada juga beberapa persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Sehat jasmani dan rohani;

- Memiliki fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

- Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;

- Melampirkan CV;

- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

- Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;

- Bukan anggota maupun pengurus partai politik;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul CPNS 2023, Ini Persyaratannya, Awas Jangan Sampai Salah, Pendaftaran Mulai 17 September

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved