Berita Tabanan
Dari Pengguna Tembakau Sintetis Hingga Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan
Dari Pengguna Tembakau Sintetis Hingga Shabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satresnarkoba Polres Tabanan meringkus para pengguna narkoba. Empat kasus mampu diungkap dan empat orang tersangka diringkus.
Mereka pengguna dari mulai tembakau sintetis hingga shabu-shabu (SS).
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa pihaknya mampu mengungkap kasus Narkoba mulai dari tanggal 1 hingga 27 Agustus 2023 ini. Empat orang tersangka dengan menyita keseluruhan tembakau sintetis 7,28 gram netto dan SS sebanyak 1,13 gram.
“Kami berhasil menangkap empat orang tersangka pada kasus narkoba ini. Dan menyita sebanyak 7,28 gram tembakau sintetis dan 1,13 gram shabu,” ucapnya, Senin 28 Agustus 2023.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka AK, 52 tahun warga Tabanan. Penangkapan AK dimulai dari adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di sekitar daerah Selemadeg Timur.
Kemudian, pada Senin 7 Agustus 2023 disekitar daerah desa Megati, Selemadeg Timur pukul 17.30 dilakukan pengawasan dan akhirnya penangkapan pada tersangka.
Opsnal Satresnarkoba menemukan di saku sebelah kiri celana pendek kain warna abu-abu yang dikenakan oleh tersangka AK, barang berupa bungkusan kertas tissu yang dililit plaster warna bening.
Dan dibuka berisikan 0,90 gram netto SS.
“Kemudian kami juga menangkap SP keesokan harinya di sekitar jalan Jepun, Desa Dauh Peken Tabanan, dan disita 0,23 gram Shabu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Leo, pihaknya juga menangkap AA 36 tahun asal Jawa Barat, diringkus pada Senin 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wita.
AA tersebut melintas disekitar Jalan Anggrek Tabanan Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan.
Anggota menemukan enam linting kertas papers warna coklat yang masing-masing berisikan tembakau yang diduga tembakau gorilla atau sintetis dalam sebuah bungkus rokok.
“Barang Bukti sebanyak 9 linting tembakau gorilla/sintetis dengan berat 2,52 gram netto, kami sita dan berhasil kami kembangkan asal muasal barang,” ungkapnya.
Dari situ Leo menambahkan, akhirnya ditangkap juga TK 34 tahun, mahasiswa asal Tabanan. Ternyata AA membeli dari tersangka TK.
Pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wita, anggota Opsnal berhasil menemukan tempat tinggal orang bernama TK tersebut, yaitu di Jalan Diponegoro GG VI Tabanan, Desa Dajan peken, Kecamatan/ kabupaten Tabanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.