Berita Jembrana
49 Tim Siaga Rabies Sudah Terbentuk di Jembrana, Upaya Penekanan Kasus Rabies Di Gumi Makepung
49 Tim Siaga Rabies Sudah Terbentuk di Jembrana *Upaya Penekanan Kasus Rabies Di Gumi Makepung
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Perwakilan seluruh desa/kelurahan mengikuti workshop dukungan APBDes dalam penanggulangan rabies di Jembrana, Rabu 30 Agustus 2023.
Kegiatan ini menekankan kepada pemerintah desa agar mendukung lebih serius program penanggulangan rabies.
Seperti mengangarkan penanganan pada APBDes serta membentuk atau menyusun Peraturan Desa (Perdes) khusus.
Apalagi saat ini Tim Siaga Rabies (Tisira) di 49 Desa/Kelurahan dari total 51 desa kelurahan yang ada di gumi makepung.
Menurut data yang diperoleh dari Bidang Keswan-Kesmavet, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, hingga saat ini tercatat ada 58 kasus anjing rabies di gumi makepung.
Jumlah ini jauh menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 200 lebih kasus positif.
Sementara untuk lebih serius menangani lasis rabies, seluruh desa diharapkam membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) di masing-masing wilayah.
Saat ini, dari 51 Desa/Kelurahan yang ada, sedikitnya sudah 49 desa yang membentuk Tisira. Dua desa yakni Yeh Kuning dan Loloan Timur masih dalam proses pembentukan.
"Rabies ini bisa berakibat fatal jika tak ditangani dengan serius. Sehingga jangan disepelekan. Sekarang, mari bersama-sama melaakukan penanganan termasuk di pemerintahan desa," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, I Made Yasa, Rabu 30 Agustus 2023.
Baca juga: Wakapolres Badung Sidak Tahanan, Ingatkan Untuk Patuhi Aturan dan Pastikan Tak Ada Benda Terlarang
Made Yasa melanjutkan, hal yang bisa dilakukan oleh desa/kelurahan adalah dengan membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira).
Kemudian, dengan terbentuknya tim penanganan di masing-masing desa ini, pihak desa minimal menganggarkan dana dari APBDes untuk operasional petugas.
Alokasi anggaran dari APBDes dan anggaran Kelurahan ini, harus dialokasikan dalam APBDes perubahan tahun 2023.
Sehingga penanganan nantinya bisa berjalan maksimal serta tahun depan kasus semakin menurun.
Sebab, untuk pengadaan vaksin bagi HPR serta vaksin untuk manusia telah disediakam oleh Dinas terkait di Pemkab Jembrana.
"Minimal menganggarkan untuk tim yang sudah dibentuk, misalnya untuk makan dan minumnya," katanya
Untuk memperkuat kerja tim, kata dia, desa juga diminta untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes).
Sebab, peraturan tersebut nantinya menjadi payung hukum penanganan rabies di masing-masing wilayah.
Kemudian juga menjadi acuan deaa dan masyarakat dalam hal pemeliharaan hewan penular rabies (HPR).
Sementara di desa adat juga akan memperkuat lagi dengan pembentukan pararem.
Baca juga: Harga Tiket DTW Tanah Lot Naik di 1 Januari 2024, Ini Rinciannya
"Desa yang wilayah administrasinya tidak memiliki desa adat, maka cukup membuat perdes," tegasnya.
Upaya Menekan Laju Kasus Dari Tingkat Bawah
Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Hewan-Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet), Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Widarsa mengakui pembentukan Tisira di setiap desa/kelurahan bakal membantu penanganan kasus rabies.
Bahkan nantinya bakal membantu dalam upaya menekan laju kasus.
Mengingat penanganan kasus rabies tidak hanya tanggungjawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat.
Untuk saat ini, kata dia, tercatat ada 58 kasus anjing positif rabies tersebar di seluruh wilayah Jembrana.
Jumlah ini sudah jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Diharapkan, kedepan kasusnya terus menurun.
"Apalagi nanti dibantu Tisira dan aturan dari Desa dinas dan Desa Adat kami optimis kasus menurun," jelasnya.
Kemudian, kata dia, dari 51 desa/kelurahan di Jembrana, Tisira yang sudah terbentuk di 49 desa dan kelurahan.
Hanya tersisa 2 desa yang masih dalam proses membentuk Tisira. Yakni Desa Air Kuning dan Kelurahan Loloan Timur.
"Penanganan rabies nantinya bisa lebih cepat dengan dibentuknya Tisira ini. Karena mereka yang terlibat di dalamnya bakal langsung lakukan penanganan dan melaporkam setiap kasus ke tim Kabupaten," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.