Berita Klungkung

Kecelakaan Maut! 2 Kali Hantaman Renggut Nyawa Gusti Ayu, Disenggol Xenia Kemudian Ditabrak Truk!

Tragedi kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Warga Desa Sebudi, Karangasem itu melintas mengendarai sepeda motor Scoopy dari timur.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
MERENGGUT NYAWA - Warga mengerumuni korban kecelakaan di Bypass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (1/9). Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Gusti Ayu Agung Listia Dewi.  

TRIBUN-BALI.COM - Gusti Ayu Agung Listia Dewi mengembuskan napas terakhir di Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Dusun Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (1/9). Perempuan berusia 18 tahun itu mengalami luka parah.

Tragedi kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Warga Desa Sebudi, Karangasem itu melintas mengendarai sepeda motor Scoopy dari timur menuju ke barat Saat akan memasuki wilayah Simpang Tegal Besar, Gusti Ayu diserempet oleh mobil Daihatsu Xenia.

Ia terjatuh dan terpental dari kendaraanya. Dari belakang datang truk menabrak tubuh Gusti Ayu. "Awalnya korban ditabrak mobil warna putih, lalu jatuh dan ditabrak lagi truk dari belakang. Ia ditabrak dua kali," ungkap saksi, Kadek Agus Suyasa.

Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Bachtiar Arifin mengatakan, mobil Daihatsu Xenia warna putih dikemudikan I Kadek Bayu Adi. Mobil itu melaju dari arah timur ke barat. Saat bersamaan, melaju sepeda motor Scoopy yang dikendarai I Gusti Ayu Agung Listia Dewi.

Sebelum tiba di lampu lalu lintas perempatan Dusun Tegal Besar, Desa Negari, mobil Xenia itu menyenggol setang motor Gusti Ayu. Gusti Ayu terpendal dari kendaraanya kemudian ditabrak truk yang dikemudikan oleh Daniel Lakmau.

Jenazah Gusti Ayu saat ini dititip di RSUD Klungkung. Rencananya upacara pemakaman baru akan dilaksanakan oleh pihak keluarga pada 9 Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tiga orang tewas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Munduk Anyar, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana telah dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Sopir pikap yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut, Ahmad Dani (22) terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. "Berkas dinyatakan terima dan sudah kita terima," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.

Ahmad Dani ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas. Peristiwa terjadi Minggu 9 Juli 2023 malam. Dua perempuan dan satu bocah berusia empat tahun meninggal dunia karena mengalami luka parah. (mit/mpa)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved