PJ Gubernur Bali Terpilih
Pj Gubernur Bali Diminta Laksanakan Program Pembangunan Bali Era Baru Gubernur Koster
Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) akan berakhir 5 September 2023.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) akan berakhir 5 September 2023.
Setelah itu, Provinsi Bali akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
Oleh karena itu, siapapun yang menjadi Pj Gubernur Bali, diharapkan mampu melaksanakan program pembangunan yang telah digariskan Gubernur Koster dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru”.
Hal tersebut disampaikan Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., ia berharap siapapun yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur Bali harus melaksanakan dan melanjutkan program pembangunan yang telah dilakukan Gubernur Koster.
Baca juga: Gubernur Koster Groundbreaking Pembangunan Jalan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7D dan 7E
Terlebih, Gubernur Koster selama 5 tahun kepemimpinannya telah mencapai berbagai pembangunan Bali yang ditandai dengan 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru.
Di mana, 44 Tonggak Peradaban ini bersifat komprehensif, menyangkut tiga hal yang fundamental, yaitu alam, manusia dan budaya Bali.
Baca juga: Gubernur Koster Groundbreaking Pembangunan Jalan Shortcut Singaraja-Mengwitani Titik 7D dan 7E
Hal ini penting agar pembangunan Bali yang meliputi 3 aspek, yaitu manusia, alam, dan kebudayaan yang telah dirancang terus berlanjut demi masa depan Bali hingga 100 tahun ke depan.
Apalagi, 44 tonggak ini merupakan capaian pembangunan dari lima program prioritas, yaitu bidang pangan, papan dan sandang, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial ketenagakerjaan, adat agama tradisi dan seni budaya, dan pariwisata yang didukung dengan pembangunan infrastruktur yang terkoneksi dan terintegrasi.
Baca juga: Gubernur Koster Lepas 215 Kontingen Provinsi Bali ke Popnas 2023
Selain itu, Prof. Pandit juga berharap agar Pj Gubernur Bali nanti visioner untuk mewujudkan Bali sebagai benteng budaya dan benteng pangan melalui desa adat dan subak.
Sehingga bisa mewujudkan Bali sebagai daerah pariwisata berkelanjutan.
Apalagi, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pj. Gubernur Bali harus dapat melanjutkan perjuangan Undang-Undang Provinsi Bali tersebut, khususnya pasal 8 ayat 2 dan 3.
Baca juga: Guru dan Siswa Sambut Antusias Kehadiran Gubernur Wayan Koster di SMAN 1 Singaraja
Sehingga, tahun 2024 desa adat dan subak sudah menerima bantuan dana dari Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan krama Bali.
“Siapapun yang akan menjadi Pj Gubernur Bali nanti harus mampu membawa Bali lebih maju ke depan dengan mempertahankan dan mengkonservasi hal-hal yang bersifat unik, spesifik, dan karakteristik yang dimiliki Bali."
"Kalau itu tidak bisa dipertahankan, tentunya wisatawan tidak akan mungkin datang lagi ke Bali. Sehingga, pondasi-pondasi yang telah digariskan oleh Gubernur kita, Bapak Wayan Koster mesti dilaksanakan dan dilanjutkan oleh Pj Gubernur nantinya,” tandas Prof. Pandit.
Baca juga: Lihadnyana Masih Duduki Jabatan PJ Bupati Buleleng, Gubernur Koster Serahkan SK Perpanjangannya
Khusus di bidang pendidikan, Prof. Pandit berharap Pj Gubernur Bali mesti melanjutkan program-program di bidang pendidikan oleh Gubernur Koster menuju SDM Bali yang unggul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.