Rabies di Bali

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 4.469 Kasus Sampai Juli 2023

Kasus gigitan hewan penular rabies di Karangasem meningkat drastis. Dari Bulan Januari sampai Juli 2023, tercatat sebanyak 4.469 kasus gigitan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi rabies - Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Capai 4.469 Kasus Sampai Juli 2023 

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karangasem, I Gede Kanaka Setiawan, mengatakan, peraturan desa dibentuk sesuai edaran yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa per 16 Juni 2023.

Desa diminta segera menyusun  regulasi tentang rabies.

Dari 75 desa di Kab. Karangasem, sebanyak 52 Desa telah bentuk peraturan desa (perdes) terkait pencegahan dan penanggulangan rabies di setiap desa.

Daerah yang sudah  menetapkan  peraturan desa tersebar di semua Kecamatan di Karangasem. Diantaranya Kec. Karangasem, Abang, Kubu, dan Selat.

"Dasar surat edaran kita yakni SE Bupati Karangasem tentang  pengendalian rabies di Karangasem. Makanya kita minta pemerintah desa sesegera mungkin susun dan menetapkan regulasi terkait rabies,"ungkap Kaneka.

Baca juga: Bupati Sidak Dua Proyek Strategis Bangli


Ditambahkan, sampai 22 Agustus 2023 sebanyak 52 desa sudah tetapkan peraturan desa. Sedangkan 23 desa belum menyampaikan informasi terkait penetapan perdes dan bentuk tim siaga rebies.

Diantaranya Desa Rendang, Besakih, Sidemen, Kerta Buana, Gegelang, Wisma Kerta, Ngis, Selumbung. 

"Kecamatan  Abang ada 3 desa  yang belum melaporkan. Bebandem  ada 3 desa, Kecamatan Selat ada 4 desa, dan  Kecamatan Kubu 3 desa. Katanya masih proses  pembahasan dengan BPD. Ada juga proses penyempurnaan. Desa yang membentuk sudah mensosialisasikan lewat spanduk,"imbuh Kanaka.

Peraturan desa yang dibentuk harus mengatur beberapa point.

Diantaranya terkait pencegahan rabies, pengaturan dan pengawasan, pemeliharaan serta peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan  pelaksanaan  penanggulangan rabies, surveilans  berbasis warga.  Kemudian peran warga.

"Tak hanya menetapkan peraturan desa. Daerah bersangkutan harus bentuk tim siaga dengan tujuan  untuk merumuskan  kebijakan pencegahan dan penanggulangan rabies di desa, melakukan koordinasi & komunikasi serta memberikan edukasi pada masyarakat terkait bahaya rabies.  pendataan hewan penular,"akuinya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved