CASN 2023

Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar CPNS 2023 dan Instansi yang Mewajibkan TOEFL, Simak Disini

Rekrutmen CPNS 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September sampai 6 Oktober 2023....

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
WartaKota
Pemkot Bekasi tak buka lowongan CPNS 2023 Muti (27) ikut antrean Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 lingkup Pemerintahan Kota Tangerang yang mulai digelar Kamis (20/2/2020) ini. 

Sedangkan untuk jabatan fungsional Penata Anselerai dan Pranata Informasi Diplomatik minimal skor TOEFL 475.

Lalu, untuk jabatan pelaksana lainnya, skor TOEFL minimalnya 450.

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian ESDM mewajibkan para pelamar di semua jabatan melampirkan sertifikat TOEFL yang masih berlaku dalam kurun waktu dua tahun. Adapun skor TOEFL minimalnya 450.

Namun, khusus untuk jabatan Pengamat Gunung Api, Jenang Kapal, Mualim Kapal, Penyandang Disabilitas dan putra/putri Papua/Papua Barat tidak perlu melampirkannya.

3. Kementerian Perindustrian

Kemenperin mewajibkan menyertakan sertifikat TOEFL yang masih berlaku (maksimal 2 tahun dari tanggal penerbitan) bagi pelamar kebutuhan guru dan dosen.

Saat itu nilai SKOR TOFL minimalnya 475 dan untuk pelamar di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akes Industri Internasional 500.

4. Kementerian Dalam Negeri

Pelamar yang mendaftar pada jabatan fungsional dosen dan widyaiswara pada seleksi CPNS 2021 di Kemendagri wajib menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

5. Kementerian Kesehatan

Pelamar jabatan dosen asisten ahli dalam pengadaan CPNS 2021 harus menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR memberikan penilaian tambahan jika peserta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450.

7. Kementerian Investasi/Badan Koordinari Penanaman Modal (BKPM)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved