Berita Gianyar
Satpol PP Gianyar Sidak Pedagang Jualan di Trotoar
Kabupaten Gianyar, Bali merupakan salah satu daerah terkaya di Bali. Namun, belum semua wilayahnya memiliki fasilitas umum
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kabupaten Gianyar, Bali merupakan salah satu daerah terkaya di Bali. Namun, belum semua wilayahnya memiliki fasilitas umum, seperti trotoar.
Khususnya Tak sedikit dari masyarakat, yang mendambakan wilayahnya terdapat trotoar.
Sebab demi keselamatan ketika berjalan di pinggir jalan, yang kini hampir di setiap jalan padat lalu lintas.
Namun sayangnya, di sejumlah lokasi yang memiliki trotoar, tak semua masyarakat memanfaatkannya secara benar.
Sebab terdapat oknum-oknum yang menjadikan trotoar untuk membuka lapak dagangan.
Dinas Satpol PP Gianyar pun saat ini gencar menggelar operasi pedagang yang menggunakan trotoar untuk lapak dagangan.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, pihaknya menemukan oknum pedagang di sejumlah temlat di Kecamatan Blahbatuh.
Salah satunya, kata Watha, terlihat di Banjar Jasri, Desa Belega. Kata dia, pedagang ini merupakan pedagang perabotan rumah tangga.
Dalam memberikan teguran, pihaknya pun meminjam 15 paso dan 10 ember untuk dibawa ke kantor.
Kata dia, pedagang bisa mengambil barangnya di Kantor Dinas Satpol PP Gianyar.
"Selama kita lakukan operasi, kita temukan pedagang prabotan yang menggunakan trotoar untuk mendirikan lapak. Sebenarnya, lapaknya ada di luar trotoar, tapi entah karena kekurangan tempat di kiosnya, yang bersangkutan menaruh barangnya di trotoar,"
"Itu tidak benar, karena melanggar Perda nomer 15 tahun 2015 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Jadi kami meminjam 15 paso plastik dan 10 ember plastiknya, yang bersangkutan kami suruh menghadap," ujar Watha.
Watha mengatakan, pihaknya belum menyita barang-barang oknum pedagang tersebut.
Namun, jika yang bersangkutan mendapat teguran sebanyak tiga kali, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Saat ini masih berupa teguran. Bilamana yang bersangkutan melanggar sebanyak tiga kali, saat itu kita kasi tindakan tegas," ujar Watha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.