Berita Bali

Catat Jadwal Pemutihan dan Bebas BBNKB II Dari Bapenda Bali

Hingga kini masih terdapat 210.948 Unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2023.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Kepala Bapenda Bali, I Made Santa, saat Sosialisasi Pergub Nomor 50 Tahun 2023 Kamis 7 September 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini masih terdapat 210.948 Unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Bapenda Bali, I Made Santa, saat Sosialisasi Pergub Nomor 50 Tahun 2023 Kamis 7 September 2023. 

“Masih juga terdapat 85. 670 unit kendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan,” jelas, Santa. 

Maka dari itu sebagai antisipasi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa Pemberian Kebijakan Relaksasi hanya diberikan dalam keadaan Force Mayor.

Dan menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional pada bulan Agustus 2023, agar daerah tetap konsisten memberikan kemudahan dalam hal pembebasan Pokok BBNKB II.

“Rencana Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor sesuai dengan ketentuan dalam pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

III. Kebijakan Relaksasi Pajak Tahap II

Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya,” paparnya. 

Adapun pelaksanaan Kebijakan relaksasi Pajak diberikan berupa Pemutihan yaitu Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang dilaksanakan mulai 11 September sampai dengan 30 Nopember 2023.

Dan Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Selanjutnya dilaksanakan mulai 11 September sampai dengan 30 Nopember 2023. 

Dengan ketentuan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 29 November 2023.

Dan Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 17 November 2023.

Baca juga: Polres Gianyar Jadwalkan Pemeriksaan Owner Ayu Terra Resort Hari Senin 11 September

Diharapkan nantinya dengan diberlakukan hal tersebut dapat digunakan untuk perbaikan database kendaraan bermotor.

“Juga memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan Regident Ramnor bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Dan untuk memberikan kemudahan masyarakat wajib pajak dalam hal menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sebelum dilaksanakannya tindak lanjut dari UU HKPD,” tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved