Berita Denpasar

Residivis Kambuhan Asal NTT Ini Divonis 6 Tahun Kasus Narkoba

Terdakwa Aloisius Gonzaga Tasi (40) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Aloisius saat akan menjalani sidang di PN Denpasar. Ia diadili dalam perkara narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Aloisius Gonzaga Tasi (40) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dalam kasus narkoba

Diketahui, terdakwa asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini telah empat kali mendekam di penjara terkait kasus pemerasan dan penipuan. 

"Terdakwa Aloisuis divonis 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 8 September 2023.

Dikatakan Prami, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, terdakwa menyatakan banding.

"Terdakwa banding. Jaksa juga banding," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman, karena terdakwa pernah beberapa kali menjalani hukuman.

Baca juga: George Brown, Pemain Persebaya Surabaya Dipanggil Perkuat Timnas Indonesia di Asian Games 2023


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Aloisius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di sebuah gang, Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita. Terdakwa ditangkap, karena diduga memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis ganja. 

Ini bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli ganja. 

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, terpantau terdakwa sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan mencari sesuatu di gang tersebut. Kemudian petugas mendekati dan menanyakan kegiatan terdakwa

Terdakwa mengaku mengambil tempelan paket ganja. Petugas lalu mengamankan terdakwa serta ponsel milik terdakwa. Ponsel itu digunakan terdakwa menghubungi Agung Galih untuk memesan dan membeli ganja. 

Ketika terdakwa digeledah, petugas menemukan 1 kertas amplop warna merah berisi ganja seberat 1,67 gram netto. Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti. 

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari Agung Galih seharga Rp 400 ribu. Rencananya ganja itu akan digunakan terdakwa dan temannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved