Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

Palguna Soal Batas Usia Pencalonan Capres-Cawapres: Bukan Tugas MK, Permohonan Tidak Dapat Diterima

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi angkat bicara soal batas usia pencalonan capres

Tayang:
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
I Dewa Gede Palguna, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebut permohonan perubahan batas usia pencalonan capres dan cawapres tidak dapat diterima - Palguna Soal Batas Usia Pencalonan Capres-Cawapres: Bukan Tugas MK, Permohonan Tidak Dapat Diterima 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna angkat bicara soal batas usia pencalonan capres dan cawapres yang kini tengah dibahas di MK.

Hakim MK dua periode itu memandang, persoalan batas usia pencalonan capres dan cawapres bukan tugas MK, melainkan tugas dari pembentuk undang-undang.

“Kita nggak tahu gimana pertimbangan 9 hakim ini. Kalau saya masih berada di sana (MK), saya masih bertahan bahwa ini bukan tugasnya mahkamah konstitusi untuk menentukan. Itu adalah tugasnya pembentuk undang-undang,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Sabtu 9 September 2023.

Sehingga menurutnya, permohonan soal perubahan batas usia pencalonan capres dan cawapres ini tidak dapat diterima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaga Kondusivitas, Peserta Pemilu 2024 Gelar Deklarasi Damai di Polda Bali

Hal tersebut lantaran permohonan itu bukan persoalan konstitusionalitas.

“Kalau saya mengatakan, permohonan ini tidak dapat diterima karena itu bukan persoalan konstitusionalitas,” tegasnya.

Bagi Dewa Palguna, permohonan perubahan batas usia tersebut dianggap bukan pertentangan dengan Undang-Undang Dasar, melainkan menyangkut persoalan psikologis.

Dia menjelaskan, tingkat kematangan seseorang berubah seiring perkembangan zaman dengan faktor penentunya yakni pendidikan, hingga gizi.

“Misalnya orang umur sekian sampai sekian dianggap matang. Itu bukan persoalan pertentangan undang-undang dasar. “

“Orang psikologi yang bisa menjelaskan dan itu berubah setiap tahun karena misalnya pendidikan berubah, gizi berubah,” jelasnya.

Dia mengambil contoh, bila ada penelitian yang menyatakan seseorang yang berusia 30 tahun sampai dengan 40 tahun ternyata memiliki tingkat kematangan yang sama.

Baginya, tak ada beda antara seseorang yang berusia 35 tahun dengan 40 tahun dari sisi psikologis.

“Sekarang misalnya ada hasil penelitian, orang 30 sampai 40 tahun ternyata memiliki tingkat kematangan yang sama. Terus apa bedanya yang 40 (tahun) dengan 35 (tahun) secara psikologis,” terangnya.

Namun, Dewa Palguna tak ingin berspekulasi lebih jauh. Dia mengajak publik mencermati pertimbangan hukum para Hakim MK nantinya.

Dari pertimbangan tersebut, kata Dewa Palguna, publik dapat menilai apakah MK ini jujur atau telah terpengaruh oleh persoalan politik.

“Kita baca pertimbangan hukumnya nanti karena itu yang menentukan dan akan dinilai publik. Apakah MK ini jujur atau apakah sudah terpengaruh oleh persoalan politik. Itu bagian judicial accountability,” pungkas I Dewa Gede Palguna, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved