Berita Karangasem
Ternyata Banyak Villa dan Hotel di Karangasem Belum Mengantongi Izin
Villa serta restaurant yang belum memiliki izin lengkap (bodong) di Kabupaten Karangasem lumayan banyak.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Villa serta restaurant yang belum memiliki izin lengkap (bodong) di Kabupaten Karangasem lumayan banyak.
Seperti belum mendapat izin operasional, serta izin mendirikan bangunan.
Ada juga jumlah kamar yang melebihi dari izin yang telah diusulkan pengusaha.
Wayan Sumatra, anggota DPRD Karangasem serta anggota Pansus Perizinan Pembangunan Hotel di Kawasan Pariwisata, mengaku, banyak Villa dan Restaurant belum miliki izin lengkap.
Kondisi ini tersebar di semua Kecamatan Karangasem.
Diantaranya di Kawasan Candidasa, Padang Bai, Amed, Tulamben, Sidemen.
"Saya dapat info, ternyata banyak akomodasi pariwisata seperti restaurant dan hotel yang belum melengkapi izinnya. Tetapi akomodasi itu sudah operasi sampai sekarang. Untuk jumlah tidak tahu. Akomodasi yang belum miliki izin tersebar di semua Kecamatan di Kab. Karangasem,"katanya.
Banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin karena enggan mengurus.
Alasan pengusaha tak mengurusi karena ribetnya proses izin tahun sebelumnya.
Untuk sekarang, setelah ada UU Cipta Kerja, proses pengajuan izin sudah gampang.
Pemerintah harus segera mendata dan cek hotel serta restaurant.
"Banyak akomodasi pariwisata belum kantongi izin. Coba bandingkan pendapatan daerah Karangasem sektor hotel & restaurant dengan daerah lain, masih jauh. Padahal Karangasem banyak objek wisata,"kata Sumatra, politisi PDI Perjuangan asal dari Kec. Sidemen.
Pihaknya meminta Pemerintah Kab. Karangasem segera jemput bola.
Sambangi hotel serta restaurant yang belum memiliki izin.
"Sekarang proses izin mudah, cuma lewat OSS. Sekarang Pemda Karangasem harus jemput bola, memberikan layanan izin yang cepat. Sehingga PAD Karangasem naik,"tambahnya.
Ketua Pansus Perizinan Pembangunan Hotel di Kawasan Pariwisata di Karangasem, Wayan Sunarta, utarakan hal sama.
Pemerintah harus jemput bola memberikan izin atau bantu carikan izin, sehingga bersangkutan miliki izin.
Dan bisa tingkatkan pendapat daerah sektor hotel dan restaurant di Bumi Lahar.
Baca juga: Polisi akan Periksa Owner Ayu Terra Resort Ubud Besok Senin 11 September 2023 soal Kasus Lift Maut
"Terkait Villa dan Hotel yang tak berizin, hendaknya pemerintah menjemput bola atau bantu mencarikan izin. Sehingga bersangkutan memiliki izin. Dan ini akan berdampak pada pendapatan daerah sektor hotel restaurant,"harap Sunarta.
Data dihimpun Tribun Bali, target pendapatan di Induk 2023 pada sektor hotel sebesar 17 milliar.
Sedangkan realisasi hingga Agustus 2023 capai 30 milliar lebih.
Untuk pajak restaurant, target di Induk 2023 sebesar 9.2 milliar lebih.
Sedangkan realisasinya sudah mencapai sekitar 14 milliar lebih sampai Agustus.
Asisten 1 Setda Karangasem, I Wayan Purna, mengatakan, pemerintah sudah menyarankan agar para pengusaha hotel dan restaurant untuk segera mengurus izin.
Mungkin dulu sulit dan ribet untuk mengurus izin.
Sekarang dengan adanya OSS, pengusaha lebih gampang mengurusnya. Tak ribet seperti sebelumnya.
Baca juga: 2.800 Orang Meriahkan Pawai Sepeda Onthel di Pantai Mertasari Denpasar, Gunakan Kostum Nusantara
"Dengan adanya OSS ini kan sudah gampang. Kalau dahulu ribet persyaratannya. Harus ada izin bangunannya. Sekarang dengan OSS, apabila KBLI yang diurusnya resiko menengah rendah otomatis izin akan keluar. Nanti perizinan yang lain menyesuaikan,"akui Purna.
Pemerintah bersama perizinan dan pariwisata akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait proses pencarian izin melalui OSS.
"Rekomendasi pansus rencananya segera kita tindak lanjuti. Dinas perizinan serta pariwisata akan melaksanakan pendataan, sosialisasi, serta jemput bola,"janji Wayan Purna.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Karangasem-dan-anggota-Pansus-Perizinan-Pembangunan-Hotel.jpg)