Berita Bangli
Satpol PP Bangli Sidak Baliho Ucapan Hari Raya Bacaleg
Anggota Satpol PP Bangli menurunkan sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Bangli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Anggota Satpol PP Bangli menurunkan sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Bangli.
Penurunan baliho tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa.
Fungsional PolPP Ni Putu Dian Ambar Sari menegaskan penertiban yang dilakukan pihaknya adalah untuk penegakan Perda.
Yang dalam hal ini adalah Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
"Baliho-baliho yang telah kadaluarsa, yang dalam hal ini telah melewati batas waktu, kita tindaklanjuti dengan penurunan secara rutin dan berkala. Misalnya baliho ucapan Galungan dan Kuningan, ucapan HUT RI, termasuk juga hari ulang tahun PDIP," tegasnya Senin, 11 September 2023.
Diketahui baliho-baliho ucapan hari raya kebanyakan datang dari Bacaleg.
Menurut Dian, pihaknya di Satpol PP telah memberikan batas waktu hingga batas akhir, yakni tanggal 6 September 2023.
Pihaknya menegaskan, patroli penurunan baliho dilakukan secara rutin. Sebab selain tindakan tegas penegakan perda, kegiatan ini juga perintah langsung dari Kepala Satpol PP Bangli.
"Hari ini kita fokus menurunkan baliho dari wilayah kota Bangli. Kemudian secara rutin melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan lainnya. Seperti Susut, Tembuku, hingga Kintamani," kata dia.
Dian juga mengatakan kegiatan ini sebelumnya telah disampaikan melalui sosial media maupun radio pemerintah kabupaten Bangli.
Dengan harapan pemiliknya bisa menurunkan baliho secara pribadi.

Namun karena tidak ada respon, maka pihak Satpol PP melakukan tindakan.
Berdasarkan hasil penertiban hari ini, Petugas Satpol PP Bangli menurunkan 7 baliho dan 2 spanduk.
Baliho-baliho tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Bangli hingga sepekan.
Baca juga: BAPETEN Adakan Seminar Keselamatan Nuklir, Kembangkan Fisika Medis Dengan Energi Nuklir
"Apabila sepekan tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan kita musnahkan," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa baliho-baliho merusak pemandangan kota bisa melapor ke Satpol PP Bangli untuk ditindaklanjuti.
"Termasuk pada para caleg agar bisa dipahami aturannya, bahwa ada batasan-batasan dimana mereka bisa memasang baliho, dan agar bisa menyesuaikan dengan batas waktunya," tandas dia.
Untuk diketahui, sesuai pasal 11 huruf G Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum diamanatkan setiap orang dilarang menjemur, menaruh, memasang, menempelkan, mengikat, memaku, selebaran, poster, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, baliho dan lain-lainnya di bahu jalan, pohon, rambu-rambu lalu-lintas, lampu-lampu penerangan jalan, jalur hijau, taman rekreasi, dan fasilitas umum lainnya, kecuali telah diizinkan oleh Bupati. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.