Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Berperan sebagai Master Mind Sindikat Narkoba Internasional, Fredy Pratama Masih Buron Sejak 2014
Muncul spekulasi atau kemungkinan bahwa Fredy Pratama mengubah wajahnya dengan melakukan operasi plastik dan mengubah identitasnya.
Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.
Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Eks Asisten SDM Kapolri ini juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.
Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional. Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.
AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu. FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.
KI sebagai koordinator pengumpul uang cash. Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.
BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu. Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu.
Dimiskinkan Lewat TPPU
Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.
Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.
“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.
Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Selain Jauhi Narkoba, Komjen Golose Ingatkan Komunitas Bikers Tak Boleh Arogan di Jalan
Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.
Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
(*)
Fredy Pratama
Fredy Pratama buron
Polri bongkar sindikat narkoba terbesar
Sindikat Narkoba Internasional
sindikat narkoba
DPO
buron
master mind
Thailand
Indonesia
Bareskrim Polri
Harta AKP Andri Gustami Kurir Sindikat Narkoba Internasional, Pernah Minus Kini Capai Hampir Rp1 M |
![]() |
---|
AKP Andri Gustami Disebut sebagai Kurir Spesial dalam Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Hampir 10 Tahun Jadi Buron 4 Negara, Fredy Pratama Diduga Ubah Identitas & Lakukan Operasi Plastik |
![]() |
---|
Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rapi dan Terstruktur, Komunikasi Gunakan BBM Massanger hingga Wire |
![]() |
---|
SOSOK Fredy Pratama, Big Boss Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Pakai Nama Samaran The Secret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.