Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Berperan sebagai Master Mind Sindikat Narkoba Internasional, Fredy Pratama Masih Buron Sejak 2014

Muncul spekulasi atau kemungkinan bahwa Fredy Pratama mengubah wajahnya dengan melakukan operasi plastik dan mengubah identitasnya.

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunMedan
Berperan sebagai Master Mind Sindikat Narkoba Internasional, Fredy Pratama Masih Buron Sejak 2014 

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Eks Asisten SDM Kapolri ini juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.

Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.  Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.  FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.

KI sebagai koordinator pengumpul uang cash. Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.

BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu. Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu.

Dimiskinkan Lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Selain Jauhi Narkoba, Komjen Golose Ingatkan Komunitas Bikers Tak Boleh Arogan di Jalan

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved