Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total 884 Tersangka Sejak 2020, Rp10,5 T Aset Disita

Sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama berhasil diungkap oleh Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri

|
Editor: Mei Yuniken
KompasTV
Bareskrim Polri memperlihatkan 25 tersangka sindikat jaringan narkotika internasional pada Selasa (12/9/2023). Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total 884 Tersangka Sejak 2020, Rp10,5 T Aset Disita 

"Sehingga dipilihlah tadi BBM Massanger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.

Baca juga: Selain Jauhi Narkoba, Komjen Golose Ingatkan Komunitas Bikers Tak Boleh Arogan di Jalan

Dimiskinkan Lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Baca juga: Residivis Kambuhan Asal NTT Ini Divonis 6 Tahun Kasus Narkoba

Selebgram asal Palembang "Ratu Narkoba"

Salah satu tersangka dalam kasus ini yang dijerat terkait TPPU adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS.

APS diduga turut menikmati serta menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba terkait peredaran gelap jaringan internasional Fredy.

Adapun suaminya saat ini tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved