Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Hampir 10 Tahun Jadi Buron 4 Negara, Fredy Pratama Diduga Ubah Identitas & Lakukan Operasi Plastik

Hampir 10 tahun lamanya Fredy Pratama berstatus sebagai buronan Interpol empat negara termasuk Indonesia.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Tribunnews/Istimewa
Hampir 10 Tahun Jadi Buron 4 Negara, Fredy Pratama Diduga Ubah Identitas & Lakukan Operasi Plastik 

TRIBUN-BALI.COMHampir 10 Tahun Jadi Buron 4 Negara, Fredy Pratama Diduga Ubah Identitas & Lakukan Operasi Plastik

Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba jaringan internasional terbesar di Indonesia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak tahun 2014.

Hampir 10 tahun lamanya Fredy Pratama berstatus sebagai buronan Interpol empat negara termasuk Indonesia.

Adapaun 3 Interpol lainnya yang juga memburu Fredy Pratama adalah Royal Thai Police, Royal Malaysia Police dan US-DEA.

Para Interpol tersebut memburu Fredy Pratama sejak ia dikabarkan bersembunyi di Golden Triangle atau Segitiga Emas yang menjadi zona surga bandar narkoba di Asia Tenggara.

Saat ini, Fredy Pratama diduga bersembunyi di Thailand dan sudah menjalani operasi plastik serta perubahan identitas untuk mengelabuhi kejaran polisi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang ditetapkan sebagai pengungkapan terbesar se-Indonesia.

Bahkan, disebutkan kemungkinan sindikat Fredy merupakan yang terbesar.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total 884 Tersangka Sejak 2020, Rp10,5 T Aset Disita

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Selasa, 12 September 2023.

Komjen Wahyu menyebutkan pengungkapan tersebut berkat kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain jajaran polda serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

Menurut dia, ini merupakan pengungkapan terbesar karena sejak tahun 2020-2023 ada sekitar 408 laporan yang berkaitan dengan kasus narkoba yang menjadi jaringan Fredy Pratama.

Sejumlah tersangka kasus peredaran gelap narkoba internasional sindikat Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sejumlah tersangka kasus peredaran gelap narkoba internasional sindikat Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Kompas.com/Rahel)

Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Thailand

Sindikat peredaran gelap narkoba ini, kata Wahyu, beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia bagian timur.

Eks Kabaintelkam ini mengatakan, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama (master mind).

Dia juga mengatakan, Fredy Pratama memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari negara Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar jenderal bintang tiga itu.

Baca juga: Berperan sebagai Master Mind Sindikat Narkoba Internasional, Fredy Pratama Masih Buron Sejak 2014

Total 884 Tersangka Diamankan

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Eks Asisten SDM Kapolri ini juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.

Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.  Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.  FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.

KI sebagai koordinator pengumpul uang cash. Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.

BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu. Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu.

Bareskrim Polri memperlihatkan 25 tersangka sindikat jaringan narkotika internasional pada Selasa (12/9/2023).
Bareskrim Polri memperlihatkan 25 tersangka sindikat jaringan narkotika internasional pada Selasa (12/9/2023). (KompasTV)

Rapi dan Terstruktur

Menurut Wahyu, sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja secara rapi dan terstruktur.

Meski begitu, sindikat ini memiliki kesamaan modus operandinya, salah satu kesamaannya dalam hal cara komunikasi.

"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema dan Wire saat berkomunikasi," ucap dia.

Hal ini yang akhirnya membuat Polri berhasil mengungkap anggota sindikat Fredy tersebut.

Sebab, berdasarkan hasil pendalaman sejumlah kasus narkoba yang komunikasi dengan cara itu, bermuara pada Fredy Pratama.

Dari pendalaman juga diketahui, mereka juga menggunakan berbagai rekening bank.

Sindikat ini pun hanya memakai aplikasi komunikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.

"Sehingga dipilihlah tadi BBM Massanger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.

Baca juga: Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rapi dan Terstruktur, Komunikasi Gunakan BBM Massanger hingga Wire

Peran ‘Ratu Narkoba’

Salah satu tersangka dalam kasus ini yang dijerat terkait TPPU adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS.

APS diduga turut menikmati serta menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba terkait peredaran gelap jaringan internasional Fredy.

Adapun suaminya saat ini tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," ucap Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, APS ini adalah selebgram di Palembang.

Ia juga dikenal sebagai ratu narkoba.

Helmy menyampaikan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS.

Beberapa barang bukti itu adalah empat buah rumah milik APS, satu Alfamart milik APS dan, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," ucap dia.

Baca juga: SOSOK Fredy Pratama, Big Boss Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Pakai Nama Samaran The Secret

Dimiskinkan Lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Sindikat Narkoba Terbesar, "Master Mind" Fredy Pratama yang Buron, Peran "Ratu Narkoba", hingga Rp 10,5 T Aset Disita",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved