Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total 884 Tersangka Sejak 2020, Rp10,5 T Aset Disita

Sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama berhasil diungkap oleh Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri

|
Editor: Mei Yuniken
KompasTV
Bareskrim Polri memperlihatkan 25 tersangka sindikat jaringan narkotika internasional pada Selasa (12/9/2023). Polri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total 884 Tersangka Sejak 2020, Rp10,5 T Aset Disita 

TRIBUN-BALI.COMPolri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total 884 Tersangka Sejak 2020, Rp10,5 T Aset Disita

Sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Ini merupakan pengungkapan sindikat kasus narkoba terbesar se-Indonesia.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Wahyu menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

Dilansir dari Kompas.com, pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama berbagai kementerian/lembaga, kepolisian daerah (polda) jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.

Meski sindikatnya sudah diungkap, namun sang ‘master mind’ Fredy Pratama masih buron.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 8 Kasus Besar Peredaran Narkoba, Pengedar Dibayar Rp50 Ribu Sekali Tempel

Total 884 Tersangka

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Eks Asisten SDM Kapolri ini juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.

Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.  Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.  FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.

KI sebagai koordinator pengumpul uang cash. Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved