Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Harta AKP Andri Gustami Kurir Sindikat Narkoba Internasional, Pernah Minus Kini Capai Hampir Rp1 M

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan AKP Andri Gustami yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Editor: Mei Yuniken
Istimewa
Harta AKP Andri Gustami Kurir Sindikat Narkoba Internasional, Pernah Minus Kini Capai Hampir Rp1 M 

Namun, karier cemerlang Andri Gustami sirna, setelah terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Baca juga: Sindikat Narkoba Fredy Pratama Rapi dan Terstruktur, Komunikasi Gunakan BBM Massanger hingga Wire

Disebut Kurir Spesial

Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Andri Gustami juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

Dalam kasus itu, Andri Gustami juga berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujar dia.

Kendati demikian, Erlin belum memaparkan lebih jauh perang Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

"Mohon bersabar, nanti kami informasikan lagi," terangnya.

Buronan Fredy Pratama (kiri atas) dan anak buahnya yang sudah berhasil ditangkap Bareskrim Polri (kanan atas), Polri gelar konferensi pers terkait terungkapnya sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Selasa 12 September 2023
Buronan Fredy Pratama (kiri atas) dan anak buahnya yang sudah berhasil ditangkap Bareskrim Polri (kanan atas), Polri gelar konferensi pers terkait terungkapnya sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Selasa 12 September 2023 (Kolase Tribunnews/Istimewa)

Dimiskinkan Lewat TPPU

Para tersangka dalam sindikat ini tidak hanya dijerat pasal tindak pidana terkait narkotika.

Beberapa di antaranya juga dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” ucap Wahyu.

Oleh karena itu, pasal TPPU ikut disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: SOSOK Fredy Pratama, Big Boss Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Pakai Nama Samaran The Secret

Dia juga berharap hal ini bisa mengurangi jumlah narkoba yang beredar di Indonesia serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur dia.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Pernah Minus, Kini Capai Rp 967 Juta, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved