Berita Badung
Program Santunan di Kabupaten Badung Dihentikan Sementara, Ini Alasan Bupati Giri Prasta
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengaku masih mencari regulasi untuk program santunan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pihaknya mengaku pada SIPD ada hal-hal yang belum bisa memasukkan program santunan.
Kendati demikian ada beberapa yang sudah diizinkan sehingga sudah dilaksanakan.
"Saya satu prinsip, membantu masyarakat wajib, tetapi regulasi harus kita pedomani. Jangan sampai memberikan bantuan mendapatkan masalah hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, program santunan ini sudah mandek dari tahun 2021 silam.
Giri Prasta terus mengaku akan mencarikan rumah dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sehingga untuk santunan-santunan itu, pihaknya menginginkan ada rumahnya, dengan begitu Badung lebih mudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian santunan.
Santunan lansia dan penunggu pasien semua itu dananya bersumber dari pajak pariwisata (PHR).
Santunan lansia itu sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Masing-masing lansia akan menerima Rp 1 juta per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali.
Berbeda dengan santunan penunggu pasien, santunan diberikan maksimal Rp 5 juta dengan hitungan per harinya sebesar Rp 200 ribu.
Begitu juga santunan kematian, pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepada warganya yang meninggal yakni Rp 10 juta per orang.
"Kami sedang mencarikan rumah untuk program satunan (santunan kematian, santunan lansia, dan santunan penunggu pasie, red), tidak mungkin dong dihilangkan," kata Giri Prasta sebelumnya.
Seperti diketahui, program pro rakyat Badung yakni santunan lansia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien juga ngadat dan saat itu Plt BPKAD Badung Ni Luh Suryaniti mengakui program itu belum dapat dilanjutkan di tahun 2021.
Untuk diketahui, santunan lansia dan penunggu pasien semua itu dananya bersumber dari pajak pariwisata (PHR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.