Berita Badung
Program Santunan di Kabupaten Badung Dihentikan Sementara, Ini Alasan Bupati Giri Prasta
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengaku masih mencari regulasi untuk program santunan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Santunan lansia itu sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Masing-masing lansia akan menerima Rp1 juta per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali.
Berbeda dengan santunan penunggu pasien, santunan diberikan maksimal Rp 5 juta dengan hitungan per harinya sebesar Rp 200 ribu.
Begitu juga santunan kematian, pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepada warganya yang meninggal yakni Rp 10 juta per orang.
Sebelumnya, diberitakan program Pemerintah Kabupaten Badung berupa santunan-santunan sampai saat ini masih mandek dan belum ada titik terang untuk dilanjutkan lagi.
Program mandatori, seperti santunan penunggu pasien, santunan kematian dan santunan lansia masih terhalang aturan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata pun tak menampik perihal tersebut.
Parwata mengaku kalau program itu dalam SIPD tidak ada posnya, sehingga dari Kemendagri belum diizinkan.
Karena itu, pihaknya meminta program santunan kembali dicarikan solusi.
"Santunan kematian agar tindaklanjuti, dan tunjangan yang lainnya itu agar dicarikan solusi. Memgingat sampai saat ini belum bisa," katanya Senin 24 Juli 2023. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.