Berita Bali
Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja, Agus Hendra Dituntut 11 Tahun Penjara!
Diketahui, Agus Hendra ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai menerima paket berisi ganja yang beratnya melebihi 2 Kg
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa I Gusti Agus Hendra (39). Terdakwa yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis ganja.
Diketahui, Agus Hendra ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai menerima paket berisi ganja yang beratnya melebihi 2 kilogram.
"Gusti Hendra dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 18 September 2023.
Menanggapi tuntutan JPU, Aji Silaban mengatakan telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Pada intinya kami memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Agus Hendra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Baca juga: Pramugari Tamara Anggraeny Ada Hubungan dengan Lukas Enembe? KPK Ungkap Dugaan Terima Uang
Baca juga: Rencana Revitalisasi Pasar Tabanan 2025, Pedagang Akan Direlokasi

Atas perbuatannya, terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus Hendra ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, Minggu, 21 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Huri (buron). Terdakwa diminta oleh Huri untuk menerima paket ganja. Besoknya terdakwa kembali dihubungi. Huri menyampaikan paket sudah diantar oleh kurir jasa pengiriman ke alamat terdakwa. Kemudian terdakwa diminta menunggu sesuai lokasi yang dikirimkan tersebut.
Kurir datang dan menyerahkan paket berisi ganja itu ke terdakwa. Setelah kurir pergi, lalu datang para petugas dari BNNP Bali mengamankan terdakwa beserta paket yang diterimanya.
Selanjutnya petugas BNNP melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan paket tersebut. Setelah paket dibuka di dalamnya berisi pakaian bekas serta 1 paket ganja. Juga diamankan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di kamar kosnya yang terletak di Ketewel, Sukawati, Gianyar. Petugas BNNP bergerak ke kos terdakwa untuk melakukan penggeledahan.
Di kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan beberapa paket ganja, timbangan digital serta barang bukti terkait lainnya. Jadi total berat ganja yang berhasil disita dari terdakwa 2.158,12 gram netto atau 2 kilogram lebih. CAN
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.