Berita Bali
Pangdam IX/Udayana Tegaskan Sanksi Hukum Menanti Kepada Anggota TNI Yang Langgar Netralitas
Pangdam IX/Udayana Tegaskan Sanksi Hukum Menanti Kepada Anggota TNI Yang Langgar Netralitas
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc., menegaskan sankai hukuman siap menanti untuk prajurit yang melanggar netralitas saat masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini ditekankan memberikan pengarahan kepada seluruh Komandan Satuan dan Kepala Bagian Pelaksana yang berada di Jajaran Kodam IX/Udayana di Aula Supardi Makodam IX/Udayana, Denpasar, pada Senin 18 September 2023.
Pangdam IX/Udayana menegaskan, bahwa TNI wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dapat dijerat Undang-Undang Pemilu, Sanksi Disiplin Militer dan Pidana Militer maupun Pidana Umum.
Dikatakan dia, tidak ada anggota TNI yang kebal hukum, apapun pangkatnya.
"Saya harapkan para Komandan Satuan adakan Jam Komandan untuk menjelaskan netralitas itu, sehingga tidak ada anggota di lapangan yang salah bertindak," ujar Mayjen TNI Harfendi
"Apabila masih ada yang melanggar, maka harus siap dengan sanksi hukum yang berlaku," sambungnya.
Ia juga menyampaikan sinergitas TNI-Polri, Pangdam mengimbau kepada seluruh Prajurit Kodam IX/Udayana untuk tetap meningkatkan sinergitas dengan aparat keamanan lainnya, terutama dengan Polri.
"Agar kita tidak diadu domba, terlebih saat menghadapi masa Pemilu 2024 ini, agar tetap jaga kekompakan di lapangan sesuai dengan porsinya masing-masing," ujar dia.
Di samping itu, Pangdam juga menekankan dala. rekrutmen atau penerimaan Prajurit TNI AD di Kodam IX/Udayana, bahwa untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dikenakan biaya sepersenpun alias gratis.
Tidak ada yang menerima uang untuk kegiatan rekrutmen Prajurit TNI AD.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Dapur Darti di Kecamatan Manggis Karangasem
"Saya tegaskan tidak ada anggota Kodam IX/Udayana yang menerima imbalan uang untuk memasukan prajurit, baik itu Bintara, Tamtama maupun Perwira," tegas Pangdam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.