Info Populer

Teknik Dasar Mengecat dengan Spray Gun dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Proses pengecatan memang memiliki banyak teknik tergantung dengan banyak hal mulai dari jenis cat hingga objek yang akan dicat.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Pixabay / stux
Ilustrasi cat 

3. Kecepatan Langkah dalam Pengecatan

Penggunaan cat semprot memang dibutuhkan ketangkasan dan kecermatan agar bisa menyesuaikan timing yang tepat.

Jika Anda terlalu lambat, maka proses pengecatan tidak akan sempurna akibat cat yang lebih dulu meleleh sebelum rata.

Kecepatan ini juga tidak serta merta harus dalam waktu yang terlalu tinggi tetapi yang paling penting adalah stabilitasnya.

Jika kurang stabil, hasil pengecatan juga tidak akan rata dan bahkan bisa membuat hasilnya kurang mengkilap. Sebagai rekomendasi, Anda dapat menggunakan spray gun dengan kecepatan konstan pada 900 – 1200 mm/detik

4. Teknik Pola Tumpang Tindih

Seperti namanya, pola tumpang tindih atau disebut pula sebagai overlapping yakni teknik pengecatan pada suatu objek secara berulang.

Tujuan utama dilakukan overlapping adalah untuk mengoreksi adanya warna cat yang terlalu tipis atau tidak rata.

Teknik ini sebenarnya tidak diwajibkan namun jika diterapkan maka dapat memberikan beberapa manfaat yang baik.

Baca juga: 7 Arti Mimpi Tentang Cat Kuku, Sebuah Pertanda Tubuh Membutuhkan Perawatan yang Intens

Diantaranya yaitu untuk memastikan proses pengecatan lebih rata dan menghindari adanya perbedaan warna dan ketebalan lapisan yang merata.

Kesalahan Umum Menggunakan Cat Semprot

1. Kurang Cermat dalam Alat Semprot Cat

Sebagian orang mungkin hanya memperhatikan kualitas cat yang akan digunakan tanpa peduli pilihan alat semprotnya.

Padahal, alat semprot cat ini sangat berpengaruh pada hasil termasuk rata tidaknya cat yang diaplikasikan.

Jangan sampai kesalahan memilih alat semprot dapat membuat cat Anda yang memiliki kualitas bagus malah terbuang sia-sia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved