Kasus Video Syur di Buleleng
VIRAL! Video Syur Pasangan Di Bawah Umur di Buleleng, Diduga Disebar oleh Sang Pacar
Video syur pasangan dibawah umur yang viral di sosial media telah dikantongi penyidik Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Video syur pasangan dibawah umur yang viral di sosial media telah dikantongi penyidik Polres Buleleng.
Video tersebut diduga disebarkan oleh terlapor berinisial KR (16).
Bocah yang duduk di bangku SMA itu pun terancam disangkakan dua pasal.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Rabu (20/9) mengatakan, KR bersama pasangannya berinisial PF (16) menjalin hubungan asmara dan telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah milik KR yang ada di kawasan Kecamatan Sawan.
Pasangan sejoli itu kemudian membuat video syur mereka di ponsel milik PF.
Baca juga: VIRAL Bule Marah dan Dorong Polisi di Pospol Sunset Road Bali Akhirnya Ditangkap, Terancam Deportasi
KR kemudian meminta kepada PF untuk mengirimkan video syur mereka.
Saat video itu dikirim, KR kemudian diduga menyebarkannya di sosial media.
Hingga akhirnya video tersebut berhasil diketahui oleh ayah PF.
Alhasil, KR pun dilaporkan oleh orangtua PF ke Polres Buleleng pada Minggu 24 September 2023.
"Video itu awalnya disimpan di hp si cewek. Kemudian pacarnya (KR) minta agar video itu dikirim. Setelah dikirimkan, video itu ternyata menyebar di sosmed. Diduga disebar oleh KR. Sampai akhirnya diketahui oleh ayah si cewek," terang AKP Darma.
Alasan KR Sebarkan Video
AKP Darma menyebut pihkanya masih menyelidiki alasan KR nekat menyebarkan video syur itu di sosial media.
Pasalnya sebelum video itu viral, hubungan dua sejoli tersebut baik-baik saja.
"Mereka belum putus, masih berpacaran. Jadi video itu disebar bukan karena sakit hati. Masih kami selidiki alasannya apa," ungkap AKP Darma.
Baca juga: Ini Sikap Rebecca Klopper Setelah Video Syur 11 Menit Mirip Dirinya Viral, Haji Faisal Tutup Pintu
Akibat perbuatannya itu, KR dikatakan AKP Darma terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang-Udang ITE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.