Kasus Video Syur di Buleleng

VIRAL! Video Syur Pasangan Di Bawah Umur di Buleleng, Diduga Disebar oleh Sang Pacar

Video syur pasangan dibawah umur yang viral di sosial media telah dikantongi penyidik Polres Buleleng.

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Isitmewa
Ilustrasi video syur 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Video syur pasangan dibawah umur yang viral di sosial media telah dikantongi penyidik Polres Buleleng.

Video tersebut diduga disebarkan oleh terlapor berinisial KR (16).

Bocah yang duduk di bangku SMA itu pun terancam disangkakan dua pasal.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Rabu (20/9) mengatakan, KR bersama pasangannya berinisial PF (16) menjalin hubungan asmara dan telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah milik KR yang ada di kawasan Kecamatan Sawan.

Pasangan sejoli itu kemudian membuat video syur mereka di ponsel milik PF. 

Baca juga: VIRAL Bule Marah dan Dorong Polisi di Pospol Sunset Road Bali Akhirnya Ditangkap, Terancam Deportasi

KR kemudian meminta kepada PF untuk mengirimkan video syur mereka.

Saat video itu dikirim, KR kemudian diduga menyebarkannya di sosial media.

Hingga akhirnya video tersebut berhasil diketahui oleh ayah PF.

Alhasil, KR pun dilaporkan oleh orangtua PF ke Polres Buleleng pada Minggu 24 September 2023.

"Video itu awalnya disimpan di hp si cewek. Kemudian pacarnya (KR) minta agar video itu dikirim. Setelah dikirimkan, video itu ternyata menyebar di sosmed. Diduga disebar oleh KR. Sampai akhirnya diketahui oleh ayah si cewek," terang AKP Darma. 

Alasan KR Sebarkan Video

AKP Darma menyebut pihkanya masih menyelidiki alasan KR nekat menyebarkan video syur itu di sosial media.

Pasalnya sebelum video itu viral, hubungan dua sejoli tersebut baik-baik saja.

"Mereka belum putus, masih berpacaran. Jadi video itu disebar bukan karena sakit hati. Masih kami selidiki alasannya apa," ungkap AKP Darma. 

Baca juga: Ini Sikap Rebecca Klopper Setelah Video Syur 11 Menit Mirip Dirinya Viral, Haji Faisal Tutup Pintu

Akibat perbuatannya itu, KR dikatakan AKP Darma terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang-Udang ITE.

Namun mengingat KR juga masih dibawah umur, ia pun meminta untuk menunggu penyidik selesai melakukan gelar perkara, untuk menentukan pasal yang akan disangkakan. 

"Nanti menunggu hasil gelar perkara, apakah akan dilakukan diversi atau dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Kalau dari laporan orangtua si cewek sih tentang persetubuhan anak dibawah umur. Ini masih dipelajari lagi kasusnya. Terlapor sudah dimintai keterangan Selasa kemarin," tandasnya. 

Video Tersebar

Lebih lanjut, Gede Darma Diatmika pada Selasa 19 September 2023 mengatakan, dua pasangan kekasih itu berinisial KR (16) dan PF (16), video syur mereka tersebar di sosial media.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Bali.

Tersebarnya video syur tersebut membuat orangtua PF mengetahui jika anaknya telah disetubuhi oleh KR.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua PF pun melaporkan KR ke Polres Buleleng pada Minggu 17 September 2023 kemarin.

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan PF.

Dari hasil penyelidikan itu diketahui jika kedua sejoli tersebut sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang berbeda.

Di mana peristiwa terakhir dilakukan pada Selasa 12 September 2023.

Baca juga: VIRAL, Video Syur 32 Detik dan Foto Minim, Diduga ASN Kota Tangerang Banten

"Mereka ini masih satu sekolah. Karena videonya tersebar, pihak keluarga yang perempuan kemudian melaporkan pihak yang laki-laki," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Kota ini.

Dalam menangani kasus ini, pihaknya telah melakukan visum kepada PF, namun hasilnya belum diterima secara resmi dari rumah sakit.

Penyidik pun kini masih akan meminta keterangan lebih mendalam dari saksi-saksi dan terlapor.

Mengingat terlapor juga masih di bawah umur, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diselesaikan dengan upaya Restorative Justice atau diversi.

Dengan adanya kejadian ini, AKP Diatmika pun mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya.

"Kemungkinan RJ atau diversi juga bisa. Tapi kita dalami dulu masih dalam penyelidikan, kalau memang digelar bisa ke tahap penyidikan. Di era digitalisasi ini orangtua harus selalu memperhatikan aktivitas anaknya masing-masing,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved