Berita Bali
Alasan Pj Gubernur Bali Bubarkan Kelompok Ahli Pembangunan Era Koster, Sekda: Tugasnya Sudah Selsai
Berikut ini adalah alasan dibubarkannya Kelompol Ahli (Pokli) Pembangunan di era kepimpinan Gubernur Bali, I Wayan Koster
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut ini adalah alasan dibubarkannya Kelompol Ahli (Pokli) Pembangunan di era kepimpinan Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra beberkan alasan mengapa Kelompok Ahli (Pokli) Pembangunan di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dibubarkan oleh Pj Gubernur Bali Sang Made Jaya Mahendra.
“Begini Kelompok Ahli Pembangunan itu diangkat oleh Gubernur untuk membantu tugas-tugas Gubernur. Yang mengangkat sudah selesai tentu yang membantunya sudah selesai. Itu kan logika sangat sederhana ya,” jelas, Dewa Indra usai ditemui di Wiswa Sabha, Rabu 20 September 2023.
Baca juga: Pj Gubernur Bali Lantik I Dewa Tagel Wirasa Jadi Pj Bupati Gianyar
Ia pun memberikan contoh pembubaran Pokli ini berbeda dengan perangkat daerah. Karena perangkat daerah itu dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, dibentuk dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau Kelompok Ahli itu dibentuk oleh Kepala Daerahnhya untuk membantu tugas-tugas kepala daerahnya. Jadi kalau kepala daerahnya selesai tugasnya maka otomatis selesai. Bahwa nanti penggantinya akan membentuk lagi silahkan. Itu selesain dulu,” imbuhnya.
Kepada Pokli yang masih membawa aset dari negara, Dewa Indra mengatakan semua pihak harus tertib administrasi keuangan.
Terlebih aktivitas keuangan di Pemerintah daerah ini diaudit oleh BPK terkait tata kelola barang milik daerah.

Maka semua barang milik daerah harus jelas siapa yang memegangnya dan siapa yang menggunakan dan yang tidak berhak lagi untuk menggunakan agar dikembalikan ke Negara.
“Semua pejabat yang bawa mobil ini juga dengan berita acara pinjam pakai, tertib kita. Makanya kita dapat opini WTP dari BPK setiap tahun karena kita tertib dalam pengelolaan barang milik daerah, konteksnya itu jangan dikembangkan kemana-mana,” bebernya.
Sementara itu mengenai Pokli dari Pj Gubernur, Dewa Indra mengatakan hal tersebut tergantung kepada kebutuhan dari Penjabat (Pj) Gubernur.
“Apakah beliau akan membutuhkan kelompok ahli, berapa, siapa, itu sepenuhnya kewenangan beliau,” tutupnya.
PJ Gubernur Lantik Pj Bupati Gianyar
Di sisi lain, Pj Gubernur Bali Sang Made Jaya Mahendra telah melawan I Dewa Tagel Wirasa menjadi Penjabat Bupati Gianyar, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/9).
I Dewa Tagel Wirasa dilantik menjadi Pj. Bupati Gianyar untuk mengisi kekosongan Bupati Gianyar yang ditinggalkan Bupati Gianyar dan Wakil Bupati Gianyar Periode 2018-2023, I Made Agus Mahayastra dan A.A. Gde Mayun yang habis masa jabatannya per 20 September 2023.
Pelantikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.33745 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Gianyar Provinsi Bali.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.