CASN 2023
Formasi PPPK Kementerian Keuangan RI 2023: Dibuka untuk Pegawai Umum dan Disabilitas, Ini Syaratnya
Berdasarkan pengumuman Kemenkeu Nomor PENG-01/PANREK/2023, berikut ini adalah Formasi PPPK Kemenkeu 2023 dilengkapi dengan persyaratan pendaftarannya:
TRIBUN-BALI.COM – Formasi PPPK Kementerian Keuangan RI 2023: Dibuka untuk Pegawai Umum dan Disabilitas, Ini Syaratnya
Berikut ini adalah informasi seputar pengadaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, khususnya untuk Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemenkeu RI melalui laman resmi kemenkeu.go.id telah merilis daftar kebutuhan Formasi PPPK 2023.
Tahun ini, Formasi PPPK Kemenkeu RI meliputi jabatan untuk pelamar umum dan penyadang disabilitas.
Pelamar PPPK Kemenkeu RI 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Kemenkeu untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.
Berdasarkan pengumuman Kemenkeu Nomor PENG-01/PANREK/2023, berikut ini adalah Formasi PPPK Kemenkeu 2023 dilengkapi dengan persyaratan pendaftarannya:
Baca juga: Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023 untuk Lulusan D3 D4 S1 dan S2 Beserta Rentang Gajinya
Formasi PPPK Kemenkeu RI 2023
Pada seleksi PPPK 2023 ini Kemenkeu membuka kesempatan bagi total 208 formasi pegawai umum dan 5 formasi untuk disabilitas.
Adapun kebutuhan total 213 formasi pegawai PPPK Kemenkeu RI 2023 tersebut terdiri dari:
A. Formasi Umum
1. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Kebutuhan: 44 formasi
2. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 156 formasi
3. Terampil - Arsiparis
- Kebutuhan: 5 formasi
4. Terampil - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 3 formasi
B. Formasi Disabilitas
1. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 5 formasi
Adapun rincian formasi jabatan PPPK Kemenkeu RI 2023, dapat dilihat pada link berikut:
Cek Formasi PPPK Kemenkeu RI 2023: LINK
Baca juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Ilmu Komunikasi di PPATK hingga BIN: Gaji Capai Rp18 Juta, Cek di Sini
Penempatan Pegawai PPPK Kemenkeu RI 2023
Adapun unit kerja sesuai formasi akan dialokasikan ke:
1 Sekretariat Jenderal (SETJEN): 14 formasi
2 Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): 170 formasi
3 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): 23 formasi
4 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): 1 formasi
5 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 5 formasi
Persyaratan Umum Daftar PPPK Kemenkeu RI 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Baca juga: Kendala Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Salah Satunya Data Tak Sesuai Beserta Cara Mengatasinya
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
14.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
16.Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).
Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenkeu RI 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.
Baca juga: Formasi, Persyaratan hingga Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Kementerian Kesehatan RI 2023
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya,
Pendaftaran CASN 2023
Rekrutmen PPPK 2023
Syarat Daftar PPPK 2023
Jadwal Seleksi PPPK 2023
pendaftaran PPPK 2023
PPPK Kemenkeu RI 2023
Kementerian Keuangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK 2023
Formasi PPPK Kemenkeu RI 2023
Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenkeu RI 2023
disabilitas
Kemenkeu RI
SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di 20 Instansi, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Persiapan Menuju Ujian SKD CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas & Kisi-Kisi untuk TIU, TWK dan TKP |
![]() |
---|
JADWAL dan Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS/PPPK 2023, Sudah Bisa Diajukan Mulai Hari Ini 19 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.