CASN 2023

SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatur hak dan kewajiban atau hal-hal y

Editor: Mei Yuniken
Tribun Bali / Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi - SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua 

TRIBUN-BALI.COMSAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatur hak dan kewajiban atau hal-hal yang berhubungan dengan ASN.

Selain mengatur hak dan kewajiban ASN, UU ASN 2023 juga mengatur tentang ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN yang yang dimaksud dalam UU adalah meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini tercantum dalam UU ASN 2023 Bab 1 Pasal 1 Nomor 2, yang berisi 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan'.

Berdasarkan isi dari UU ASN 2023 disebutkan bahwa PPPK juga bakal dapat uang pensiun seperti halnya PNS selama ini.

Hal ini tertuang pada UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN yang tercantum pada Pasal 21.

Baca juga: Ganjar Pranowo Harap ASN Bisa Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Melansir Tribunnews.com, berikut isi UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN:

Bagian Kesatu: Hak (Pasal 21)

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan

b. penghargaan yang bersifat motivasi

c. tunjangan dan fasilitas

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved