Breaking News

CASN 2023

SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatur hak dan kewajiban atau hal-hal y

Editor: Mei Yuniken
Tribun Bali / Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi - SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua 

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pension serta jaminan hari tua seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved