CASN 2023
INFO Seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 110 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, Gaji Capai Rp6 Juta
Bagi calon pelamar lulusan SMK/SMA, tersedia sebanyak 110 formasi PPPK Kementerian PUPR 2023.
TRIBUN-BALI.COM – INFO Seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 110 Formasi untuk Lulusan SMA/SMK, Gaji Capai Rp6 Juta
Pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali dibuka.
Segala informasi terkait seleksi PPPK di Kementerian PUPR telah dirilis melalui Surat Pengumuman Nomor: 07/PENG/Mn/2023 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023,
Kementerian PUPR merincikan kebutuhan formasi untuk PPPK 2023 sebanyak 3.027 formasi jabatan.
Di mana total formasi tersebut meliputi 3.019 formasi untuk tenaga teknis dan 8 formasi tenaga kesehatan.
Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 nanti melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Kabar gembiranya, PPPK di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono ini dapat dilamar oleh lulusan SMK/SMA jurusan IPA.
Bagi calon pelamar lulusan SMK/SMA, tersedia sebanyak 110 formasi PPPK Kementerian PUPR 2023.
Mereka akan mengisi jabatan Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang akan ditempatkan di sejumlah unit kerja Kementerian PUPR.
Adapun kualikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk melamar PPPK Kementerian PUPR formasi lulusan SMK dan SMA adalah:
Baca juga: INFO Seleksi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023: Buka 119 Formasi, Cek Persyaratannya di Sini!

Kualifikasi Pendidikan PPPK Kementerian PUPR 2023 Lulusan SMK/SMA
- SMK Teknik Alat Berat
- SMK Teknik Pemesinan
- SMK Teknik Mekanik Industri
- SMK Teknik Geomatika
- SMK Teknik Geospasial
- SMK Konstruksi Jalan, Irigasi, dan Jembatan
- SMK Konstruksi Jalan dan Jembatan
- SMK Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
- SMA IPA
Sementara rincian tugas sebagai sebagai Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan PPPK Kementerian PUPR adalah:
- Melakukan kompilasi peta jaringan jalan/data dokumen perencanaan wilayah/data kondisi jalan dan jembatan/dan data lainnya,
- Menyiapkan instrumen survei
- Melakukan pemeliharaan bahan dan peralatan yang terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
- Membuat laporan-laporan berkala progres pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kendala Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Salah Satunya Data Tak Sesuai Beserta Cara Mengatasinya
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) PPPK Penata Laksana Jalan dan Jembatan di Kementerian PUPR selama lima tahun.
Untuk penghasilan, mereka akan mendapat gaji antara Rp5.532.270 hingga Rp6.289.206.
Yang perlu digarisbawahi, formasi Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan PPPK Kementerian PUPR hanya bisa dilamar atau dialokasikan untuk pelamar khusus.
Kategori Pelamar Khusus
- Eks tenaga honorer kategori II Kementerian PUPR yang terdaftar dalam pangkatan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Kementerian PUPR dengan masa kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini (sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi) di Kementerian PUPR.
Syarat pengalaman kerja tersebut berkaitan dengan jabatan atau bidang:
- Penyiapan bahan perencanaan sistem jaringan jalan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan; atau
- Penyiapan bahan persiapan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; atau
- Penyiapan bahan perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; atau
- Penyiapan bahan pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan;atau
- Penyiapan bahan pengujian bahan atau peralatan bidang jalan, jembatan, atau terowongan; atau
- Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan kelaikan fungsi jalan; atau
- Penyiapan bahan pengelolaan data jalan, jembatan, atau terowongan
Baca juga: Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023 untuk Lulusan D3 D4 S1 dan S2 Beserta Rentang Gajinya
Baca juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Ilmu Komunikasi di PPATK hingga BIN: Gaji Capai Rp18 Juta, Cek di Sini
Formasi PPPK Kementerian PUPR untuk Lulusan S1
Selain membuka formasi untuk lulusan SMA-SMK, Kementerian PUPR juga membuka lowongan untuk lulusan S-1, D-IV, dan D-III.
Dari sejumlah lowongan yang dibuka, bisa dilamar oleh pelamar umum dan khusus.
Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk eks THK-II dan non-ASN di Kementerian PUPR.
Namun, baik pelamar umum maupun khusus wajib memiliki pengalaman kerja di bidang/urusan yang terkait dengan jabatan yang dilamar.
Juga memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan untuk setiap jenis kebutuhan jabatan.
MHPK PPPK di Kementerian PUPR selama lima tahun.
Informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kementerian PUPR 2023 dapat diakses melalui link di bawah ini:
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPPK Kementerian PUPR 2023: Ada 3.027 Formasi, Bisa Dilamar Lulusan SMK-SMA,
Formasi PPPK 2023
pendaftaran PPPK 2023
Kementerian PUPR
Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023
Basuki Hadimuljono
Formasi CPNS 2023
Lowongan CPNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di 20 Instansi, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Persiapan Menuju Ujian SKD CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas & Kisi-Kisi untuk TIU, TWK dan TKP |
![]() |
---|
JADWAL dan Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS/PPPK 2023, Sudah Bisa Diajukan Mulai Hari Ini 19 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.