Berita Nasional

Keputusan Kemendag RI Larang Medsos Untuk Berjualan Live, Celios Bhima Nilai Positif

pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menyampaikan, keputusan Mendag RI sudah sangat positif.

Pixabay
Ilustrasi - Keputusan Kemendag RI Larang Medsos Untuk Berjualan Live, Celios Bhima Nilai Positif 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Tiktok Shop dikeluhkan oleh para pedagang di sejumlah pasar karena membuat jualannya sepi pembeli, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akhirnya memutuskan melarang media sosial untuk berjualan langsung.

Hal ini ditekankannya dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mana ke depannya medsos seperti TikTok itu dilarang berjualan lewat TikTok Shop.

Menanggapi keputusan tersebut, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menyampaikan, keputusan Mendag RI sudah sangat positif.

Ia menuturkan, sejak dua tahun terakhir telah banyak ekses negatif dari penggabungan sosial media dan e-commerce.

Baca juga: TikTok Indonesia Klaim 6 Juta User Terdampak dari Larangan Kemendag Jalankan Social Commerce

Bhima menilai, dari sebelumnya ketika pedagang Tanah Abang yang menjual baju mengeluh sepi sudah terlihat ada kejanggalan.

“Logikanya, Tanah Abang merupakan pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok Shop harusnya Tanah Abang tetap ramai. Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor,” terang Bhima, Rabu 27 September 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, meski pelarangan itu sedikit terlambat, pelarangan social commerce seperti Tiktok Shop diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing.

“Idealnya revisi Permendag (Nomor) 50 segera dirilis ya minggu ini, lebih cepat lebih baik,” harapnya.

Disinggung apakah ini tidak menjadi suatu kemunduran teknologi di bidang konsumsi, pihaknya pun menampik hal tersebut.

Ia menilai justru teknologi harus dikendalikan.

“Sama kasusnya dengan fintech, di mana UMKM dirugikan karena bunga pinjaman mahal. Social commerce juga punya dampak negatif yang lebih besar ke produsen lokal,” terangnya.

Ia melihat, TikTok Shop lebih mendorong produsen besar dan impor barang mewah.

Keduanya semakin melegit ditambah dengan promosi baik dari influencer atau artis.

“TikTok lebih mendorong produsen besar, barang impor murah serta influencer yang punya banyak pengikut,” tutupnya. (*)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved