Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Dua Pelabuhan Marina Dari Bappenas & PT.BTID Bakal Dibangun di Desa Serangan, Ini Kata Pakar Maritim

Dua Pelabuhan Marina Dari Bappenas dan PT.BTID Bakal Dibangun di Desa Serangan, Ini Kata Pakar Maritim

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Masterplan KEK Kura Kura Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Desa Serangan, Denpasar Selatan, Bali bakal memiliki dua Pelabuhan Marina yang telah diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Baik pihak Desa Serangan dan PT BTID pun sama-sama membenarkan mengenai adanya pembangunan Pelabuhan Marina di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali. 

BTID telah melayangkan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk mengintegrasikan daratan dan lautan di kawasan Serangan.

Pelabuhan yang diinisiasi Bappenas ini nantinya difungsikan untuk kepentingan umum dan pemasukannya dikelola oleh Pemda Bali.

Rencana ini sudah menjadi bagian dari Masterplan Pengembangan Desa Wisata sebagai sarana transportasi pendukung. 

Hal itu menyusul Desa Serangan berhasil meraih Juara III Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 dalam kategori desa wisata rintisan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Masyarakat adat dan pihak lainnya juga telah meminta Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Begitu pula BTID yang menyebut pembangunan Pelabuhan Marina Internasional sudah menjadi mandat dari Dewan Nasional KEK. 

Pakar Maritim, I Ketut Sudiarta menjelaskan bahwa izin ruang berupa PKKPRL dan izin lingkungan berupa Amdal, merupakan dasar dari izin untuk melakukan usaha. 

Dikatakan dia, izin ruang tersebut harus menyesuaikan zona yang telah diatur oleh Perda Provinsi Bali, di antaranya zona pariwisata dan pelabuhan.

“Kalau tidak sesuai dengan zona peruntukkan, otomatis tidak akan mendapatkan surat keterangan PKKPRL dari Pemerintah Provinsi Bali,” kata Ketut Sudiarta kepadaTribun Bali, pada Jumat 29 September 2023.

“Jadi nanti pengurusan izin itu berdasarkan surat keterangan dari provinsi, bahwa kegiatan itu sudah sesuai dengan ruang-ruang peruntukkannya,” imbuhnya.

Lanjutnya, untuk menerbitkan izin PKKPRL, Pemerintah Daerah mempertimbangkan ada tidaknya jenis usaha yang sama di kawasan tersebut. 

Jika ada usaha yang sama, maka menjadi catatan bagi Pemda karena terjadi tumpang tindih usaha.

“Nanti kan ditanya, koordinatnya mana, mau melakukan apa. Walaupun itu sesuai, tapi kalau tempatnya sudah ada yang mohon, itu juga tidak bisa, nanti overlapping,” ujar Ketut.

Baca juga: CPNS Kemendikbud Ristek 2023: Formasi Dosen di PTN Sebanyak 16.102, Ini Syarat dan Jadwalnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved