Sponsored Content

PAW Nyoman Suadiana, Ngurah Mahardika, Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tabanan

PAW Nyoman Suadiana, Ngurah Mahardika Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Pelantikan Mahardika menggantikan Suadiana di kantor DPRD Tabanan. 

TRIBUNBALI.COM, TABANAN – I Gusti Ngurah Mahardika resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan. Pelantikan itu setelah I Nyoman Suadiana dari dapil III (Baturiti-Penebel) resmi diberhentikan oleh DPC PDI Perjuangan karena berpindah partai. 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 859/01-A/HK/2023, tertanggal 22 September 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan. Maka Mahardika resmi menjadi anggota DPRD Tabanan.

Pelantikan yang dirangkaian dengan pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan turut disaksikan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan, proses PAW telah berlangsung dengan lancar. Bahkan, PAW kali ini menjadi yang tercepat di Indonesia.

“Berjalan dengan lancar karena yang di-PAW ini ada di partai lain,” ujarnya.

Sementara itu, Ngurah Mahardika mengatakan, usai pelantikan dirinya akan turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi. 

Selain itu, ia mengaku tidak menyangka akan diangkat menjadi PAW anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP Perjuangan. Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tanggung jawab selama menjadi anggota dewan.

“Tidak menyangka dan tidak ada persiapan karena sekitar empat mingguan baru diumumkan sebagai PAW. Tentunya saya menjalankan tugas partai ya harus siap,” ujarnya.

Baca juga: Patah AS Truk Muat Kalsiboard 32 ton Mogok Di Tanjakan Samsam


Untuk diketahui, bahwa Nyoman Suadiana 

telah masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan pada 19 Agustus 2023 lalu oleh KPU Tabanan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 dari Partai Gerindra. Sehingga dilakuka pemberhentian. 

Dipilihnya Ngurah Mahardika sebagai PAW yakni berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu 2019, ia mendapat peringkat suara sah keenam dengan perolehan suara sah 3.248. Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PAC Baturiti atau masuk dalam struktural partai. (*).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved