Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

MA Buyarkan Impian Eks Koruptor, Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas, KPU Diminta Cabut Aturan

Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi

Tayang:
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung (MA) - MA Buyarkan Impian Eks Koruptor, Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas, KPU Diminta Cabut Aturan 'Karpet Merah' Mantan Koruptor 

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Dikatakan Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya. (tribun network/ham/dod)

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved