Berita Denpasar
Banyak Pedagang Berjualan di Trotoar, Satpol PP Denpasar Tiap Hari Turun Lakukan Penertiban
Denpasar kini diserbu pedagang kaki lima. Bahkan pedagang kaki lima ini memanfaatkan trotoar hingga badan jalan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Denpasar kini diserbu pedagang kaki lima. Bahkan pedagang kaki lima ini memanfaatkan trotoar hingga badan jalan.
Satpol PP Kota Denpasar menyebutkan ada banyak titik trotoar maupun badan jalan yang digunakan sebagai lokasi berjualan.
"Intinya kalau ada titik keramaian, pasti ada pedagang kaki lima, dan banyak yang memanfaatkan trotoar," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dihubungi Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga: STOP Buang Sampah Sembarangan di Denpasar! Warga Bisa Didenda hingga Rp 50 Juta!
Sementara itu, saat ini pihaknya rutin melakukan penertiban di beberapa titik.
Bahkan petugas juga melakukan penjagaan di kawasan Pasar Sanglah untuk antisipasi pedagang pasar tumpah.
"Kami rutin melakukan penertiban di Pasar Pula Kerti, Jalan Pulau Nias hingga kawasan Jalan Kamboja," katanya.
Baca juga: Pemkot Denpasar Akan Tampilkan Live Musik di Pasar Suci Setiap Minggu, Hasil Belajar Bisnis di DNA
Khusus untuk penjagaan di Pasar Sanglah dilaksanakan hingga 31 Oktober 2023 mendatang.
Beberapa pedagang juga sempat dipanggil karena membandel dan diberikan peringatan.
"Di Pasar Sanglah, Pulau Nias juga ada yang kami panggil," katanya.
Baca juga: Progres Renovasi Gedung Dewan Denpasar 83,53 Persen, Telan Anggaran Rp 466 Juta
Pihaknya juga mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pedagang berjualan di trotoar ini.
"Selain patroli rutin, kamu juga menerima pengaduan dan langsung kami turun penertiban," katanya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat ikut akif melakukan pelaporan pedagang di trotoar maupun di sempadan jalan.
Baca juga: Komunitas Pengusaha TDA Denpasar Serahkan 14 SK Kepengurusan 2023/2026
Sudarsana mengatakan, pedagang di atas trotoar ini melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Di mana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan," katanya.
Selain itu, menurutnya para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.