Berita Bali
Keroyok Putu Pekak Hingga Tewas di Malam Pangerupukan, Santiana dan Subawa Divonis Berbeda
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim, pimpinan I Wayan Yasa pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pengeroyokan dan penusukan hingga korbannya, I Putu Eka Astina alias Putu Pekak (40) tewas di malam pengerupukan divonis berbeda.
Terdakwa adalah I Gede Santiana Putra, alias De Anggur (31) divonis bui 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa, alias Bembem (24) diganjar pidana penjara selama 4 tahun.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim, pimpinan I Wayan Yasa pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Atas perbuatannya, Santiana dan Subawa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dipasang JPU.
Baca juga: NCK Sebut Jro Dasaran Alit Sempat Minta Damai, Tapi Dibantah Pengacara dan Berkata Itu Tidak Benar
Baca juga: Jableg Hilang Sejak 4 Hari Lalu, Simak Keterangan Polsek Manggis Karangasem Bali
Baca juga: Antrean Kendaraan Untuk Isi Bahan Bakar di Nusa Penida, Tidak Ada Pengiriman BBM Selama 2 Hari

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gede Santiana Putra Alias Dede Anggur dengan pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa Alias Bembem selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan para terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua I Wayan Yasa.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.
Menanggapi vonis majelis hakim, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Para terdakwa menerima," ucap Mochammad Lukman Hakim kepada majelis hakim. Di sisi lain, JPU Ni Putu Widyaningsih menyatakan masih pikir-pikir.
Seperti diberitakan I Putu Eka Astina, warga Jalan Nangka, Gang Kenari VII, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara dikeroyok dan ditusuk hingga meninggal dunia oleh kedua terdakwa. Saat malam pengerupukan, korban bersama keluarganya tengah menonton parade ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Selasa, 21 Maret 2023 pukul 21.00 Wita.
Saat parade, terdakwa Santiana dan Subawa datang dan melihat ke arah korban. Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air ke arah para terdakwa. Para pelaku pun menoleh ke arah lemparan botol tersebut.
Namun secara mengejutkan, korban diduga tiba-tiba melompat dan memukul pelaku hingga terjatuh. Perkelahian pun tak dapat terhindarkan. Melihat hal tersebut, salah seorang teman pelaku pun mendorong korban. Pengeroyokan pun terjadi, Putu Eka Astina dihajar oleh para pelaku.
Kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Korban pun dilarikan ke RS Wangaya, namun kemudian dirujuk ke RSUP Prof IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah). Namun naas nyawa Putu Eka Astina tak dapat terselamatkan. Korban pun dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan di rumah sakit. CAN
pengeroyokan
Putu Pekak
Putu Eka Astina
penusukan
pangerupukan
majelis hakim
terdakwa
Pengadilan Negeri Denpasar
kekerasan
JPU
Railing di Jembatan Bangkung Bali Mulai Dipasang, Pemasangan Ditarget 4 Bulan, Anggaran 10,8 Miliar |
![]() |
---|
5.631 Anak Muda Bali Bekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Diminta Mengevaluasi UMR |
![]() |
---|
Made Dandi Bangga Bawakan Tari Gopala, Bandara Ngurah Rai Beri Kejutan Spesial di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
5.631 Anak Muda Bali Bekerja ke Luar Negeri, Ini Kata Dinas Ketenagakerjaan & ESDM Provinsi Bali |
![]() |
---|
INFO Hoax Beredar Ihwal Surat Panggilan Tes Rekrutmen, PLN UID Bali : Informasi Itu Sangat Sesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.