Berita Denpasar

Lakukan Pengukuran Ulang, Tanah Grand Bumi Mas Sesuai Sertifikat

Pengukuran ulang secara manual lahan yang ditempati toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto menunjukkan pengukuran sesaui

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / Arini Valentya Chusni
Pengukuran ulang secara manual lahan yang ditempati toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat No.789 Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. 

Lakukan Pengukuran Ulang, Tanah Grand Bumi Mas Sesuai Sertifikat

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengukuran ulang secara manual lahan yang ditempati toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat No.789 Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, provinsi Bali pada Rabu 4 Oktober 2023, menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Pengukuran ulang secara manual ini dilakukan atas permintaan Polda Bali, dan pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar.

Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita, SH pada Rabu (4/10/2023) kepada awak media menjelaskan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi.

Baca juga: Dari 200 Ribu Wajib Pajak PBB P2 di Denpasar, Baru 4 Ribuan Gunakan Online, Hadiah 8 Motor Listrik

Luas tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999.

“Pengukuran ternyata hasilnya sesuai dokumen sertifikat. Panjang depan 26,5 meter. Ujung titik timur ke barat, sebagaimana tercatat di dokumen sertifikat. Lalu di bagian belakang 39,50 meter. Juga sesuai fakta dokumen, tidak ada berubah, sesuai sertifikat,” jelas Mudita yang menjadi kuasa hukum Yuniawati Connie dan Franky Indra Gumi.

“Jadi dengan temuan ini, jangan ada penggiringan opini seolah-olah terjadi penyerobotan, tidak ada seperti yang dituduhkan oleh pelapor,” tegas Mudita, advokat dan legal consultant dari Antariksa law Firm tersebut.

Pengukuran ulang ini, kata Mudita, menjadi bukti kuat bahwa tuduhan menyerobot lahan tidak berdasar.

Mudita mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Disinggung kemungkinan penyelesaian secara damai, Mudita mengatakan mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien. 

“Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat,” tambah Mudita.

Baca juga: Tidur Berkualitas dengan Matras Nyaman, Grand Bumi Mas Denpasar Launching 3 Produk Matras

Sebelumnya, Idajane, selaku pelapor dugaan penyerobotan tanah, melaporkan Franky Indra Gumi, pemilik Grand Bumi Mas, ke Polda Bali pada bulan Juli 2023. Idajane menuduh Franky telah menyerobot lahan miliknya seluas 1,7 are.

Pengukuran ulang ini, kata Mudita,  menjadi bukti kuat bahwa tuduhan Idajane tidak berdasar.

Mudita mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved