Berita Bali

AK Tega Rudapaksa Rekan Bisnisnya di Bali, Korban Alami Trauma, Sempat Diteror Hingga Diperas

Korban Rudapaksa oleh Dagang Bakso di Badung Alami Trauma, Diteror Hingga Diperas

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto (tengah). Sebut korban rudapaksa oleh pedagang bakso berinisial AK alias Edi Putra mengalami trauma - AK Tega Rudapaksa Rekan Bisnisnya di Bali, Korban Alami Trauma, Sempat Diteror Hingga Diperas 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang wanita asal Bogor, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa oleh rekan bisnisnya AK alias Edi Putra (31) di Bali kini mengalami trauma.

Seolah tak jera, Edi Putra yang kabur ke Ngawi, Jawa Timur usai menggagahi rekan bisnisnya itu masih menteror korban melalui WhatsApp.

“Korban mengalami trauma psikis, di mana setelah pelaku kabur ke Jawa, masih menteror korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto dalam jumpa pers pada Kamis 5 Oktober 2023.

Terornya, kata AKP Aris, yakni pelaku mengancam agar korban tak melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

Baca juga: NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri, Polres Tabanan Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pelecehan

Tak hanya mengancam, pelaku juga disebut sempat meminta sejumlah uang kepada korban.

“Terornya ini supaya si korban mengikuti apa kata dia (pelaku). Jadi setelah dia kabur, supaya tidak melaporkan.”

“Ada meminta uang juga ke korban ini,” imbuh AKP Aris Setiyanto.

AKP Aris Setiyanto menuturkan, pelaku dan korban merupakan partner bisnis dengan menjual bakso.

Korban bertugas untuk menyiapkan bakso, sementara pelaku bertugas untuk menjajakannya kepada pembeli.

Lebih jauh, kejadian rudapaksa ini bermula ketika pelaku menjemput korban di tempat tinggalnya untuk selanjutnya pergi ke tempat usaha bakso milik mereka di Jalan Muding Raya, Kerobokan Kaja, Badung, Bali pada 25 Agustus 2023 lalu.

Di TKP, sembari mengisi waktu luang, mereka berinisiatif untuk bermain permainan.

Dengan hukuman, kata AKP Aris Setiyanto, bagi yang kalah melakukan sit-up.

“Di tempat kerja (TKP) ini sembari mengisi waktu kosong, bermain game. Bermain game, yang kalah sit-up,” ungkap AKP Aris.

Dalam permainan tersebut, korban dikatakan kalah sehingga harus melakukan sit-up.

Celakanya, saat korban hendak menjalani hukuman dari permainan tersebut, pelaku langsung menyeruduk korban.

Bahkan, pelaku dikatakan sempat mencekik korban.

“Di saat si korban dalam game tersebut kalah, si pelaku langsung menyeruduk si korban, langsung memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa. Bahkan korban pun dicekik,” jelasnya.

Lantaran tindakannya yang beringas, korban disebut tak dapat melakukan perlawanan berarti.

Pasalnya, semakin korban melakukan perlawanan, pelaku semakin erat mencekik korban.

“Namun saat korban semakin melawan, pelaku semakin beringas. Sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ungkap AKP Aris Setiyanto.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Ngawi, Jawa Timur beberapa pekan lalu.

Dari kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian yang dipakai korban, handuk, termasuk HP yang dimiliki oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved