Dugaan Pelecehan di Tabanan

KASUS Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit, NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri

Sebelum kasus itu akan diputuskan apakah dapat berlanjut ke jenjang, berikutnya atau tingkat penyidikan atau diputus tidak ada dugaan pelecehan seksua

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh NCK, 22 tahun, masih terus diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. Hingga saat ini, proses masih dalam pengumpulan alat bukti oleh penyidik. Sebelum kasus itu akan diputuskan apakah dapat berlanjut ke jenjang, berikutnya atau tingkat penyidikan atau diputus tidak ada dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh NCK, 22 tahun, masih terus diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan. Hingga saat ini, proses masih dalam pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Sebelum kasus itu akan diputuskan apakah dapat berlanjut ke jenjang, berikutnya atau tingkat penyidikan atau diputus tidak ada dugaan pelecehan seksual.

Di sisi lain, usai keluar dari rumah sakit di Tabanan, atau Nyitdah. NCK perempuan asal Buleleng itu, sudah dimintai keterangan tambahan.

Dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan psikiatri. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara, Selasa 2 Oktober 2023.

“Sekarang sedang menjalani pemeriksaan psikiatri,” ucapnya.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Dicecar 16 Pertanyaan, Tiga Jam Polres Tabanan Periksa Terkait Dugaan Pelecehan

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit, NCK Dirawat di RS, Belum Ada Jadwal Keterangan Lanjutan!

Suasana saat klarifikasi Jero Dasaran Alit (kanan) soal kasus dugaan pelecehan seksual bertempat di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar pada Minggu 24 September 2023.
Suasana saat klarifikasi Jero Dasaran Alit (kanan) soal kasus dugaan pelecehan seksual bertempat di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar pada Minggu 24 September 2023. (TRIBUN-BALI.COM / Ida Bagus Putu Mahendra)

 

Di samping itu, sambung Yudara, bahwa saat ini untuk penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti. Dan dirinya hanya sebatas itu mengetahui kinerja penyidik dalam kasus ini. Pihaknya juga sembari menunggu kelanjutan laporan polisi oleh kliennya itu.

“Saat ini masih mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama mengaku, memang masih mengumpulkan alat bukti. Alat bukti ini adalah untuk menentukan, apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Sehingga pihaknya meminta awak media untuk bersabar.

“Kita tetap proses. Tenang saja. Pokoknya kita kumpulkan bukti-bukti semua. Habis itu dapat ditentukan apabila benar (atau tidak) terjadi tindak pidana pelecehan di situ (kamar kos NCK),” bebernya.

Sebelumnya, NCK 22 tahun, sudah keluar dari rumah sakit usai dirawat beberapa waktu untuk diberikan konseling oleh psikolog dan merawat sakit maag yang diderita.

NCK menjadi pelapor atas dugaan pelecehan seksual, dengan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit. Baik NCK atau Jero Dasaran Alit sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tabanan.

Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan tambahan setelah NCK keluar dari rumah sakit. NCK kembali memberikan keterangan pada Sabtu 30 September 2023.

Dan untuk kondisi NCK sudah pulih dari sakitnya dan sudah boleh pulang dari rumah sakit. Saat ini tinggal pemulihan traumanya saja.

“Kemarin juga sudah memberikan keterangan tambahan di penyidik untuk melengkapi laporan polisinya,” ucapnya sebelumnya.

Yudara mengaku, keterangan tambahan yang diberikan itu sangat diperlukan oleh tim penyidik dan merupakan fakta yg selama ini dianggap oleh dirinya dan NCK, diputar balikan oleh terlapor.

“NCK memberikan keterangan karena merupakan fakta yang selama ini diputarbalikkan,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved