Dugaan Pelecehan di Tabanan
Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit, NCK Dirawat di RS, Belum Ada Jadwal Keterangan Lanjutan!
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, pihaknya memang saat ini dengan tim masih fokus pada pemulihan masalah tekanan psikologis korban.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tabanan. Dalam keterangan itu, Jero Dasaran Alit membantah seluruh laporan korban.
Di sisi lain, kondisi NCK 22 tahun, asal Buleleng masih dalam kondisi sakit dirawat RS Nyitdah Tabanan. Belum ada jadwal keterangan lanjutan kepada penyidik PPA Polres Tabanan.
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, pihaknya memang saat ini dengan tim masih fokus pada pemulihan masalah tekanan psikologis korban.
Yang hingga kini masih dialami dan dirawat di rumah sakit. Kemarin, PPA Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan psikolog baik dari PPA polres maupun PPA Tabanan untuk pemulihan lebih cepat.
“Syukurlah kondisinya kini makin membaik semenjak keluarga sudah dayang menemani dan menyemangati korban,” ucapnya Kamis 28 September 2023.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Karangasem Mencapai Puluhan Titik
Baca juga: Jero Dasaran Alit Dicecar 16 Pertanyaan, Tiga Jam Polres Tabanan Periksa Terkait Dugaan Pelecehan

Terkait dengan seluruh bantahan terlapor, sambungnya, pihaknya sudah tidak terlalu ingin menanggapi. Hal ini dikarenakan apa yang diklarifikasi kan selalu berubah-ubah. Sehingga fokus pihaknya hanya pada pemulihan korban saja.
“Kami tidak ingin menanggapi. Karena keterangan berubah-ubah,” tegasnya.
Yudara mengaku, bahwa untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan lanjutan. Maka, saat ini masih menunggu korban sehat. Sebab, akan dilakukan pemeriksaan psikologi untuk visum psikiatrumnya.
“Semoga dalam 1 atau 2 hari ini korban sudah boleh pulang dari rumah sakit,” ungkapnya.
Di bagian terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengaku, bahwa akan mengagendakan untuk permintaan keterangan lanjutan pada saksi pelapor.
Namun, belum diketahui karena memang kondisi saksi pelapor itu sendiri. Dan saat ini, proses penyelidikan akan berfokus pada menentukan apakah unsur pidana itu terbukti atau tidak.
“Kami akan menentukan jika pidananya terbukti,” jelasnya.
Kadek Dwi Arnata
Jero Dasaran Alit
NCK
pelecehan seksual
PPA
Polres Tabanan
Perlindungan Perempuan dan Anak
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.