Dugaan Pelecehan di Tabanan
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding
Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih ada waktu selama tujuh hari
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang kasus dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), akhirnya diputus oleh Majelis Hakim PN Tabanan.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Tabanan, Bali, digelar secara terbuka, Rabu 29 Mei 2024.
Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali
Sidang dihadiri oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca.
Sedangkan dari pihak kuasa hukum Dasaran Alit, dipimpin oleh Kadek Agus Mulyawan, bersama dengan Benny Hariyanto dan seorang rekan pengacara lainnya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih ada waktu selama tujuh hari. Dalam masa pikir-pikir. Namun, pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan ini.
“Tanggapan kan sudah kami sampaikan tadi usai putusan (pengajuan banding). Nah untuk selanjutnya, kita persiapkan untuk hal-hal yang mesti kita persiapkan. Kita sangat menghormati keputusan majelis hakim. Karena ini kan dalam bentuk pertimbangan, yang sekiranya dalam bentuk berbeda dengan pertimbangan kita selaku kuasa hukum,” papar Agus.
Kata Agus, pihaknya menganggap keputusan ini adalah keputusan intuitif, yang tetap dihormatinya.
Namun, pihaknya akan melakukan perlawanan ketidakpuasan dengan cara jalur hukum banding.
Persiapan banding, paling tidak tujuh hari dan hari ke delapan pengajuan banding akan dilakukan.
“Tapi kita mau merapatkan dahulu untuk persiapan banding tersebut. Kalau seandainya kita butuh waktu sedikit maka kita tandatangani pikir-pikir dulu. Setelah itu baru mengajukan. Tapi yang jelas pasti banding. Cuma masalah mekanisme saja,” ungkapnya.
Alasan mendasar dilakukan banding, sambungnya, ia menduga bahwa sepertinya putusan ini adalah putusan intuitif.
Contohnya saja, majelis hakim menitik beratkan pada Visum Et Reverentum (VER).
Sedangkan VER sendiri jelas menyatakan tidak adanya tindak kekerasan, tidak adanya luka-luka, dan sebagainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.