Berita Tabanan

UPDATE Kasus Jero Dasaran Alit, Tangkis Tuntutan Jaksa, Tuding Jaksa Penuntut Salah Gunakan Pasal!

Pihaknya tidak sependapat dengan semua tuntutan JPU. Di antaranya tentang unsur-unsur pasal, terus juga tentang alat bukti.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa isi pembelaan pihaknya merupakan tangkisan atas tuduhan dari JPU hingga tuntutan delapan tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual, dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kembali digelar, Senin (13/5).

Dalam sidang dengan agenda pledoi ini, pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan di hadapan Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Dengan JPU Kadek Asprila dan Agung anisca.

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa isi pembelaan pihaknya merupakan tangkisan atas tuduhan dari JPU hingga tuntutan delapan tahun penjara.

Pihaknya tidak sependapat dengan semua tuntutan JPU. Di antaranya tentang unsur-unsur pasal, terus juga tentang alat bukti.

Baca juga: CEKCOK Mulut Antara Wisman India & Pemangku di Pura Tirta Empul Tampaksiring, Ini Masalahnya!

Baca juga: JASAD Korban Terseret Arus Ditemukan Terapung di Pantai Pekutatan Jembrana Oleh Tim SAR Gabungan

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa isi pembelaan pihaknya merupakan tangkisan atas tuduhan dari JPU hingga tuntutan delapan tahun penjara.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa isi pembelaan pihaknya merupakan tangkisan atas tuduhan dari JPU hingga tuntutan delapan tahun penjara. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya)

“Karena kita harus bedakan alat bukti, secara hukum atau UU bagaimana. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu, bahwa alat bukti yang dimintakan oleh pengadilan itu adalah alat bukti yang sah. Jadi bukan sebagai alat bukti saja,” ucapnya.

Kata Agus, hal-hal yang sifatnya tidak sependapat dengan unsur-unsur pasal itu dalam analisis yuridisnya yaitu JPU menitik beratkan pada ancaman Pasal 6 huruf C.

Yang pada intinya tindak pidana kekerasan seksual dengan penyalahgunaan kedudukan atau wewenang. Unsur dalam pasal itu harusnya dibuktikan, tidak secara global.

“Harusnya dibuktikan satu per satu. Menurut hemat kami, unsur itu harus dibagi menjadi dua. Yaitu unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif itu menyangkut seseorang atau niat kita. Objektif itu terkait dengan unsur perbuatan dan tindakan,” terangnya.

“Misalnya saja setiap orang yang dimaksud itu siapa? Jero atau orang lain. Kemudian, yang bersifat objektif itu perbuatan apa yang dilanggar. Misalnya menyalahgunakan wewenang, kepercayaan nah itu harus dibuktikan, kerentanan tipu muslihat itu harus dibuktikan. Jadi tidak bisa dibuat unsur secara global,” imbuhnya.

Berlanjut ke alat bukti, Agus melanjutkan, bahwa alat bukti itu harus sesuai Pasal 184 KUHAP. Seperti misalnya bukti surat atau visum dalam persidangan ini. Visum ini apa bisa digunakan untuk menunjukkan bukti kekerasan.

Sebab, yang digunakan oleh JPU itu tidak menunjukkan tindak kekerasan. Tidak menunjukkan bukti luka-luka. Tapi diajukan sebagai alat bukti. Pihaknya menilai bahwa alat bukti visum itu tidak sah.

Alasannya, tidak melalui permintaan penyidik dan dibiayai negara. Tapi korban dengan seorang saksi mengajukan sendiri.

“Nah itu yang kita sangkal atau tangkis. Demikian juga terkait dengan pengajuan saksi,” ungkapnya.

Dalam pengajuan keterangan saksi juga. JPU itu mendatangkan delapan saksi. Kemudian, empat saksi itu diperiksa berdasarkan BAP dengan ancaman Pasal 6 huruf A saja.

Empat lainnya Pasal 6 huruf C. Padahal empat saksi di Pasal 6 huruf A ini adalah orang yang berada di kos atau TKP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved