Berita Tabanan
NCK Masih Trauma, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan Dengan Dasaran Alit
NCK Masih Trauma, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan Dengan Dasaran Alit
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Persidangan kasus yang menjerat Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, kembali digelar. Agenda keterangan saksi korban alias NCK.
Di dalam ruangan sidang, traumatis NCK kambuh. Ia sampai tidak mau alias enggan memberi keterangan. Apabila masih satu ruangan dengan Dasaran Alit.
Dasaran Alit pun dipindah. Ke ruangan lain didampingi satu kuasa hukumnya.
Baca juga: Hilang Ditengah Malam, Pengakuan Sandika Hingga Tak Temukan Ni Putu Eka di Gunung Batukaru
Sidang keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Sedangkan JPU yang hadir, Kadek Asprila A.S dan AA Anisca P.
Kuasa Hukum NCK, Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengatakan, bahwa sidang dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Dan baru selesai pukul 14.00 Wita.
Dari keterangan saksi, sejatinya ada tiga saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya. Satu saksi korban, NCK sendiri. Dan dua saksi lainnya. Namun, karena keterbatasan waktu, sehingga sidang diskors. Pemeriksaan saksi hanya pada NCK saja.
Baca juga: Kadek Rika Ungkap Kelakuan Vladimir Kolesov, Anggota Polsek Kuta Kaget Lihat Isi Dibalik Jok Motor
“Ya tadi pemeriksaan saksi korban saja. Karena sidang diskors,” ucapnya, Senin 4 Maret 2024.
Pipit mengaku, keterangan NCK tidak ada yang berubah. Tetap sama sesuai dengan BAP pertama dan BAP tambahan. Hanya saja, memang korban enggan satu ruangan dengan Dasaran Alit. Itu dikarenakan masih ada traumatis yang dialami.
“Belum lagi, pada saat kuasa hukum dari dasaran alit yang bertanya mengulang-ulang. Sehingga membuat klien saya tidak nyaman dengan hal itu,” tegasnya.
Pipit menegaskan, bahwa kondisi korban sampai akhirnya sidang harus diskorsing karena tangan dan kakinya sampai kaku. Karena memang, belum sembuh traumatis yang dialami. Sampai masuk di ruangan sidang dan ditanya oleh penasihat hukum dasaran alit.
“Korban pelecehan seksual itu tidak mudah penyembuhannya. Karena masalah yang dialaminya adalah psikisnya,” ungkap Pipit.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan mengaku, bahwa pada sidang atas keterangan saksi korban, pihaknya menyimpulkan. Apabila keterangan saksi itu secara hukum pidana menurut hematnya, belum merupakan alat bukti keterangan saksi.
Alasannya, sebagaimana pasal 184 KUHP. Bahwsanya, keterangan saksi itu menjadi belum tentu.
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Jatiluwih Festival VI 2025 Akan Kembali Digelar, Usung Tema 'Tumbuh Bersama Alam' |
![]() |
---|
TERSESAT di Gunung Batukaru, Astuti & Resta Ditemukan Selamat, Ibu & Anak Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Astuti dan Resta Ditemukan Selamat, Misi Pencarian Ibu dan Anak di Gunung Batukaru Tuntas |
![]() |
---|
TERBARU! Seorang Ibu dan Anak yang Tersesat di Gunung Batukaru Ditemukan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.