Berita Tabanan

UPDATE Kasus Jero Dasaran Alit, Tangkis Tuntutan Jaksa, Tuding Jaksa Penuntut Salah Gunakan Pasal!

Pihaknya tidak sependapat dengan semua tuntutan JPU. Di antaranya tentang unsur-unsur pasal, terus juga tentang alat bukti.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa isi pembelaan pihaknya merupakan tangkisan atas tuduhan dari JPU hingga tuntutan delapan tahun penjara. 

Jadi logikanya bagaimana jaksa bisa menyimpulkan tindakan itu lebih ke Pasal 6 huruf c. Padahal ini saksi yang berada di TKP diperiksa dengan Pasal 6 huruf A.

“Itu kan lucu. Maksud saya empat orang yang berada di lokasi kenapa Pasal 6 huruf A menjadi Pasal 6 huruf Cc yang disangkakan,” ujarnya. 

Agus Mulyawan mengaku, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik oleh JPU pada Kamis 16 Mei 2024.

Pihaknya nantinya bisa menanggapi, bisa juga tidak. Jika JPU membuat replik tidak jauh-jauh dari surat tuntutan, maka pihaknya tidak perlu menanggapi. Hanya akan membuang-buang waktu. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved