TOPIK
Dugaan Pelecehan di Tabanan
-
Kuasa Hukum korban NCK (22), Nyoman Yudara menyatakan, puas dengan keputusan Hakim
-
Kadek Agus Mulyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih ada waktu selama tujuh hari
-
Dasaran Alit, diputus bersalah sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
-
Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa dalam pledoi kali ini, isi dari pembelaan pihaknya yakni berupa tanggapan atas tuntutan
-
Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya menuntut terdakwa Dasaran Alit dengan pidana penjara selama 8 tahun
-
Persidangan kasus yang menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, kembali digelar Senin 29 April 2024.
-
Sidang perkara pidana persetubuhan dan dugaan pelecehan seksual menimpa NCK 22 tahun, kembali disidangkan Kamis 28 Maret 2024.
-
Tiga Saksi Dihadirkan JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit Sebut Testimonium de auditu
-
Sempat Ditunda, Kuasa Hukum Dasaran Alit : Kami Belum Melihat, Alat Bukti Keterangan Saksi yang Pas
-
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku, bahwa memang rencana hari ini, adalah menghadirkan saksi dari JPU.
-
Persidangan kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan yang menjerat Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, salah seorang rohaniwan muda,
-
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, majelis hakim tidak menerima eksepsi terdakwa yang diajukan kuasa hukumnya.
-
Eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, tidak terima
-
JPU Kejaksaan Negeri Tabanan Sudah Beri Tanggapan Eksepsi, Putusan Sela Dasaran Alit Digelar Senin 12 Februari 2024
-
Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1)
-
Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1)
-
Sidang Jero Dasaran Alit kembali digelar, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang
-
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Benny Hariyanto mengatakan, bahwa pada dasarnya kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja.
-
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku keberatan kepada Majelis Hakim yang memutuskan sidang diadakan secara online
-
Sidang perdana atau dakwaan yang menjerat Kadek Dwi Arnata selaku terdakwa, digelar secara online. Sidang digelar di Lapas Tabanan
-
Dasaran Alit kepada kuasa hukumnya, sempat mengaku bahwa sakit. Namun, sejauh ini kondisinya baik-baik saja.
-
Kuatkan Mental, Gadis Buleleng ini Siap Ungkap Aksi Dasaran Alit saat Paksa Dirinya Berhubungan
-
Berkas perkara Jero Dasaran Alit yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22) kembali dilimpahkan
-
Agus Mulyawan mengatakan, dengan adanya penolakan atau tidak dikabulkannya pengajuan itu pihaknya menilai itu adalah kewenangan kejaksaan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit
-
Terkait dengan status penjamin, Wahyu Resta menegaskan, bahwa itu tidak akan mempengaruhi keputusan.
-
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan dan Bapaknya Putu Suarnata, menjadi jaminan dalam upaya penangguhan penahanan
-
Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata (22) dinilai tak kooperatif jadi pertimbangan Kejari Tabanan menahannya
-
Jadi Penghuni Lapas Tabanan, Jero Dasaran Alit Diisolasi Selama 14 Hari, Tak Diistimewakan
-
Jero Dasaran Alit terancam hukuman di atas lima tahun penjara usia dijerat 4 pasal terkait dengan pelecehan seksual dan persetebuhan.