Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Tetap Ditahan, Kuasa Hukum Belum Dengar Penolakan Penangguhan Penahanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kasi Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 10 Januari 2024 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, warga Pandek Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Penolakan ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Gelapkan Hasil Panen Petani Asal Timpag Tabanan, Sulama Diringkus Polisi


Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pihaknya memang sudah menerima pengajuan penangguhan penahanan, Senin (8/12024).

Penasihat hukum yang memberikan surat penangguhan tersangka itu. Dan selama dua hari pihaknya sudah mempelajari keseluruhan isi surat penangguhan.


Menurut pendapat penuntut umum pada intinya tidak menerima peralihan jenis penahanan tersebut.

Baca juga: Update Tabanan: Saat Kadek Wulandari Terlelap, Nyoman Gede Beraksi Lewat Jendela

“Kami menolak atau tidak mengabulkan. Jadi tetap tersangka kami tahan di Lapas Tabanan,” ucapnya.


Alasan penolakan penangguhan sendiri, sambung dia, karena sesuai pasal 21 KUHAP, bahwa tersangka bisa untuk melarikan diri dan merusak barang bukti. Atau bisa jadi akan ada usaha, menemui korban.


Berkaca dari proses di kepolisian, lanjutnya, Wahyu Resta tidak menampik bahwa penolakan juga karena proses di unit PPA sebelumnya karena pada saat di penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif dan keluar daerah tanpa izin.

Baca juga: Jadi Penghuni Lapas Tabanan, Jero Dasaran Alit Diisolasi Selama 14 Hari, Tak Diistimewakan

"Itu menjadi catatan kami. Tapi murni memang penolakan ini adalah kewenangan kami sebagai penuntut umum,” ungkapnya.


Terkait dengan status penjamin, Wahyu Resta menegaskan, itu tidak akan mempengaruhi keputusan. Meskipun, memang dua penjamin yakni kuasa hukum dan orangtua bisa dikenakan hukuman.

Namun, sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH), pihaknya akan terkena imbas dari hal tersebut.

Atau ketika tersangka melarikan diri atau melakukan pertimbangan penolakan penangguhan penahanan lainnya seperti dikatakan di atas.

“Kami tidak mau untuk mengambil risiko-risiko yang dapat mempengaruhi proses hukum ke depannya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku belum mendengar tentang penolakan jaksa.

Namun dengan adanya penolakan atau tidak mengabulkan itu pihaknya mengaku bahwa itu adalah kewenangan kejaksaan.

“Secara hukum, kita sudah memenuhi syarat umum untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.


Penolakan itu sendiri, menurut dia, kemungkinan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan akan segera dilakukan. Maka dari itu, pihaknya akan menunggu proses selanjutnya. Dan nantinya pihaknya akan melihat alasan penolakan tersebut.

“Maka kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved