Berita Tabanan
Gelapkan Hasil Panen Petani Asal Timpag Tabanan, Sulama Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil meringkus I Wayan Sulama (37) warga Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kerambitan, Tabanan, Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil meringkus I Wayan Sulama (37) warga Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Itu setelah tersangka dilaporkan oleh I Nengah Sudibia, 54 tahun, tinggal di satu lingkungan dengan tersangka.
Tersangka diduga menggelapkan hasil panen milik korban.
Baca juga: Pasca Tahun Baru, Petugas Lapas Kelas II Tabanan Lakukan Sidak Kamar Warga Binaan
Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/POLSEK KERAMBITAN/POLRES TABANAN/ POLDA BALI, tanggal 06 Januari 2024.
Dilaporkan di hari yang sama pada pukul 08.00 Wita.
“Terduga pelaku (tersangka) ini menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban harga padi yang lebih mahal untuk mendapatkan padi tersebut. Kemudian padi digelapkan oleh terduga pelaku,” ucapnya Minggu 7 Januari 2023.
Baca juga: 4.759 Orang Teregister Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Di Tabanan
Kronologinya, pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 10.00 Wita, tersangka datang ke rumah korban menanyakan tentang padi yang sudah siap dipanen di sawahnya.
Pada saat itu, korban mengaku ke tersangka bahwa kalau padi miliknya sudah dikontrak oleh orang lain dengan harga Rp6.300.000, dari tanah seluas 18 are.
“Nah terduga pelaku ini langsung meyakinkan korban bahwa berani mengontrak atau membeli padi yang panen tersebut seharga Rp7 juta. Sehingga korban membatalkan kontrak padinya dengan orang dari Selingsing itu,” ungkapnya.
Baca juga: Monyet Liar Teror Warga Di Tuakilang Tabanan, Tak Tertangkap dari 3 Bulan Lalu
Korban pun kena tipu daya karena tersangka telah mengiming-imingi korban mengontrak atau membeli padi milik korban dengan harga mahal.
Sehingga padi milik korban diberikan kepada terduga pelaku.
Setelah dua hari kemudian, padi korban langsung dipotong dengan menggunakan sabit oleh dua tenaga potong.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Resmi Ditahan, Polres Tabanan Ungkap Alasan Keterlambatan Penahanan
Setelahnya, Kamis (7/12/2023) tersangka menghubungi korban, bahwa padinya diambil oleh seseorang dari Bantas Selemadeg Timur.
“Dan hasil dari penjualan padi itu dibawa kabur oleh terduga pelaku. Korban langsung melaporkan ke Polsek Kerambitan atas penipuan dan penggelapan itu,” bebernya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.