Berita Tabanan

Update Tabanan: Saat Kadek Wulandari Terlelap, Nyoman Gede Beraksi Lewat Jendela

Update Tabanan: Saat Kadek Wulandari Terlelap, Nyoman Gede Beraksi Lewat Jendela

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi Penggerebekan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penangkapan terhadap Nyoman Gede Harianto, 20 tahun, asal Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kabupaten Bandar Lampung setelah beraksi di kos-kosan.

Harianto ditangkap setelah petugas Polsek Kediri mendapatkan laporan dari Ni Kadek Vicky Wulandari 26 tahun buntut kejadian di kos-kosan.

Penangkapan tersebut terkait kasus pencurian iPhone 13 milik korban.

Baca juga: Polda Bali Ungkap Fakta Sopir yang Ancam 2 WNA di Seminyak dengan Sajam, Taksi Milik Ketut Tawer

Kapolsek Kediri, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan, pencurian ini dilakukan oleh tersangka atau diketahui pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita.

Di rumah kos Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tersangka ditangkap usai korban melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

“Tersangka mencuri hanya ingin memiliki barang bukti iPhone milik korban tersebut,” ucapnya Jumat 5 Januari 2024.

Baca juga: Jadi Penghuni Lapas Tabanan, Jero Dasaran Alit Diisolasi Selama 14 Hari, Tak Diistimewakan

Kapolsek Kediri menjelaskan awal mula diketahuinya kasus pencurian itu.

Saat korban pada Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wita berada di kosnya untuk beristirahat.

Saat itu pintu kamar kos terkunci sedangkan jendela kos korban terbuka karena cuaca panas dan HP iPhone 13 Warna Pink sedang di cas di atas meja.

“Pada keesokan hari saat korban bangun tidur hp miliknya sudah hilang. Kemudian melapor ke kami dan kami lakukan pelacakan,” ungkapnya.

Dari persitiwa itu, lanjut Subakti, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000.

Tersangka sendiri mengambil HP di kamar kost korban dengan cara masuk melewati jendela belakang di saat korban tertidur.

Dan penangkapan tersangka dilakukan usai mendapat petunjuk bahwa tersangka berada di sekitar daerah Desa Kaba Kaba dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya ke Mapolsek Kediri.

“Dari interogasi memang tidak untuk dijual oleh tersangka dan hanya karena ingin memiliki, untuk di pakai sendiri,” bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved